JATIMTIMES - Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter AY di Persada Hospital, Kota Malang, terus bergulir. Penyidik tengah berupaya mengantongi salinan CCTV dari pihak rumah sakit.
Pihak kepolisian sebelumnya telah berkirim surat secara resmi terkait permintaan salinan rekaman CCTV ke Persada Hospital. Hanya saja belum mendapatkan respons dari pihak rumah sakit ternama di Kota Malang tersebut.
Baca Juga : Produk Berlabel Halal Terkontaminasi Babi, Begini Analisis Supervisor Mutu LPH UIN Malang
“Kami sudah bersurat (ke Persada Hospital), tapi belum dijawab kapan harinya. Belum ngerti apa alasannya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh.
Sholeh menambahkan jika permintaan penyidik untuk mengambil salinan CCTV, karena Persada Hospital menjadi lokasi kejadian perkara tersebut. Meski Persada Hospital telah memutus hubungan kerja dengan dokter AY.
Namun perkara yang tengah berjalan ini menjadi tanggung jawab personal dokter AY. Sehingga salinan CCTV untuk mengungkap kebenaran terjadinya dugaan tindak pidana di Persada Hospital, sesuai dengan keterangan korban dalam laporannya.
“Kita bicara locus delicti-nya, tempat kejadian perkara. Bukan personalnya, untuk mencukupi alat bukti,” tegas Sholeh, Sabtu (26/4/2024).
Dengan rekaman CCTV dari lokasi kejadian bisa jadi kunci untuk mengungkap kebenaran dari laporan yang telah diajukan oleh para korban. Mengingat dua korban atau mantan pasien mengaku menjadi dokter AY saat melakukan perawatan kesehatan di sana.
"Ini terkait benar tidaknya suatu perkara di rumah sakit tersebut. Sesuai yang dilaporkan oleh korban,” terang Sholeh.
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni saksi korban berinisial QAR (31) warga Bandung dan AK pegawai Persada Hospital.
Baca Juga : Identitas Korban Meninggal Dunia dan Selamat Longsor di Ponpes Gontor Magetan
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.
Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.