JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendesak agar pengawasan atas beroperasinya fasilitas penyedia layanan kesehatan dapat diperketat. Terutama pengawasan pada pengelolaan limbah.
Hal tersebut juga buntut atas temuan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supit Urang yang masih tak berujung. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi meminta agar ada pengetatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis.
Baca Juga : Pemerintah Salah Transfer, Puluhan Warga Pakistan Terancam Gagal Berangkat Haji
"Baik di rumah sakit pemerintah atau swasta, sekalipun itu klinik kecil, perlu diperketat pengawasannya. Karena kan sama-sama menghasilkan limbah medis. Karena memang termasuk sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), jadi tidak boleh sembarangan," jelas Dito.
Data terakhir yang ia himpun, saat ini di Kota Malang terdapat sekitar lebih dari 25 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Namun, dirinya meyakini bahwa jumlah tersebut bertambah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas kebutuhan layanan kesehatan.
"Setahu saya memang ada beberapa klinik (swasta) yang bermunculan. Jadi agar tidak sekadar berdiri san beroperasi saja, setidaknya ada dokumen pengelolaan limbah yang harus dikantongi sebagai bekal bagi klinik maupun sebuah rumah sakit untuk beroperasi," jelas Dito.
Sedangkan bagi pemerintah, hal tersebut seharusnya juga bisa menjadi acuan dalam melakukan pengawasan. Apakah seluruh penyedia layanan kesehatan telah mengantongi perizinan yang sesuai dengan undang-undang, termasuk dalam hal pengelolaan limbah medis.
"Itu (dokumen pengelolaan limbah) bisa menjadi acuan utama. Misalnya kalau belum mengantongi, ijin operasi atau ijin pembangunan tidak dikeluarkan dulu," tutur Dito.
Dirinya tak memungkiri bahwa kebutuhan akan layanan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Namun yang patut untuk terus dipahami, kemudahan akses layanan kesehatan juga harus diimbangi dengan menjaga keberlangsungan dan kesehatan lingkungan.
"Ya kan janggal, kalau layanan kesehatan semakin mudah diakses, namun kebersihan lingkungan menjadi terabaikan, ini kan sesuatu yang lucu. Kalau lingkungan tidak dijaga kebersihan dan keamanannya, buat apa akses layanan kesehatan dipermudah. Kemudahannya menjadi sebanding dengan resikonya," terangnya.
Untuk itulah dirinya berharap agar hal itu bisa menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih tidak dianggap sebagai permasalahan yang seolah lumrah terjadi.
"TPA kita Supit urang baru saja mendapat protes dari warga Kabupaten Malang karena merasa terdampak. Itu belum tuntas masa harus muncul masalah yang kembali mengancam, makanya harus diperketat betul," tuturnya.