JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tak tinggal dia, menyikapi temuan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supit Urang. Wahyu tidak hanya telah memerintahkan Dinas Lingungan HIdup (DLH) Kota Malang untuk melakukan cek lokasi, tapi juga akan menindaklanjutiya dengan parat kepolisian. "Saya juga akan ajak pihak kepolisian untuk melihat langsung supaya tahu kondisi riil. Kalau ada sesuatu, kami sudah siap," kata Wahyu belum lama ini.
Wahyu menyatakan untuk menindaklanjuti temuan pembuangan limbah medis tersebut, telah meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kondisi di setiap sudut TPA Supiturang. Hal tersebut untuk memastikan tidak adanya limbah medis. "Saya minta untuk cek, apa betul seperti itu, ada atau tidak. Kalau seandainya ada, akan kami laporkan. Tapi saya minta Pak Kadis LH untuk cek dulu," jelas Wahyu.
Baca Juga : Identitas Korban Meninggal Dunia dan Selamat Longsor di Ponpes Gontor Magetan
Sebab menurutnya, kendati memiliki lahan yang luasnya mencapai 10 hektare, TPA Supit Urang bukan lokasi yang seharusnya menjadi titik penampungan limbah medis. Karena limbah medis yang termasuk sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3). "TPA Supit Urang itu sudah jelas bukan lokasi pembuangan limbah medis," tegas Wahyu.
Sementara itu catatan JatimTIMES, pihak Polresta Malang Kota telah mulai melakukan penyelidikan atas temuan limbah medis tersebut. Bahkan dalam hal ini, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, juga telah mendatangi TPA Supit Urang. "Iya benar, kami sudah mendatangi TPA Supit Urang, untuk mulai melakukan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Sholeh.
Namun dirinya masih belum dapat menyampaikan lebih banyak terkait kedatangannya di TPA Supit Urang. Hanya saja, kedatangannya itu untuk mengetahui kondisi TPA Supit Urang paska temuan limbah medis itu ramai dibicarakan.
Sebagai informasi, setidaknya ada sebanyak 4 jenis limbang rumah sakit (RS) yang tergolong limbah B3. Yakni limbah infeksius yang terkontaminasi dengan mikro organisme patogen.
Selanjutnya, limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi.
Baca Juga : Ending Weak Hero Class 2 Bikin Penonton Cemas, Ini Spoilernya!
Apalagi, TPA Supiturang juga tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Dimana biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap.
Namun, penggunaan unit incinerator juga harus memiliki ijin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik.