JATIMTIMES - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mendadak lebih ramai dari biasanya pada Senin (21-4-2025) siang. Suasana berubah menjadi lebih formal ketika rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tiba untuk melakukan kunjungan kerja. Di ruang rapat utama, pembahasan berlangsung hangat—bukan soal keluhan layanan, melainkan apresiasi atas upaya pembenahan administrasi kependudukan.
Peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran menjadi dua fokus utama yang disorot. Namun ada satu isu krusial yang mencuat dan segera menyita perhatian: penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga 30 April 2025.
Baca Juga : Krisis Amanah: Tanda Zaman yang Terancam dalam Perspektif Hadits Nabi
"Kami telah menurunkan tim ke lapangan bersama perangkat desa untuk memverifikasi keberadaan warga yang datanya belum terekam," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.
Menurutnya, dari total 3.995 NIK yang belum melakukan perekaman hingga akhir 2024, sebanyak 1.994 telah menyelesaikan proses tersebut. Sementara sisanya, yakni 2.001 NIK, masih belum menunjukkan perkembangan. Data 2.001 NIK itu merupakan hasil rekapitulasi Dispendukcapil Kabupaten Blitar per 15 April 2025.
Tunggul menegaskan, Dispendukcapil tidak sekadar menunggu. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan apakah pemilik NIK masih berdomisili di Blitar, sudah pindah, atau bahkan telah meninggal dunia.
“Jika sudah wafat, kami minta keluarga mengurus akta kematian. Kalau di luar kota, silakan rekam di domisili sekarang. Tapi kalau keberadaan tidak jelas, NIK akan kami nonaktifkan,” ujarnya.
Langkah tegas ini, menurut Tunggul, bukan sekadar penertiban administratif. Ia menyebutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap data kependudukan. NIK kini tak hanya sekadar nomor identitas, tetapi telah menjadi kunci utama dalam berbagai layanan publik—dari perbankan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Dengan NIK sebagai data tunggal, penyalahgunaannya bisa berisiko sistemik. Maka harus kita jaga bersama,” tandasnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menyebut penonaktifan NIK sebagai kebijakan strategis yang patut didukung penuh. “Kami mengapresiasi sikap tegas Dispendukcapil. Ini bukan bentuk pemaksaan, tetapi cara elegan untuk mengajak warga tertib administrasi,” ujarnya.
Nugroho menyebut ketertiban administrasi bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari kesadaran bernegara. Dalam pandangannya, tertib adminduk adalah fondasi dari pelayanan publik yang berkualitas. Ia juga menyinggung efisiensi anggaran sebagai imbas dari sistem data yang akurat.
Baca Juga : Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
“Data kependudukan yang valid akan menghindarkan program dari tumpang tindih dan salah sasaran. Ini sangat penting dalam perencanaan pembangunan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I juga menyampaikan beberapa catatan perbaikan layanan, namun secara umum mengapresiasi inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh Dispendukcapil. Pelayanan jemput bola, integrasi sistem digital, dan pembukaan pelayanan di kecamatan dinilai efektif menjangkau masyarakat.
Tunggul menyebut bahwa kesuksesan program ini pada akhirnya kembali pada kesadaran warga. “Kami hanya bisa memfasilitasi dan mengingatkan. Tanggung jawab terakhir tetap pada individu,” ujarnya. Ia mengimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera mendatangi kantor kecamatan atau Kantor Dispendukcapil. Layanan telah disiapkan dengan prosedur cepat dan efisien.
Menjelang akhir bulan, waktu terus berjalan. Teguran telah disampaikan, pintu pelayanan telah dibuka lebar. Kini, tinggal kemauan warga untuk bersikap proaktif. Momentum ini diharapkan menjadi loncatan menuju kepatuhan administrasi yang lebih luas di masa depan.
“Ini saatnya kita bersama-sama membuktikan bahwa warga Kabupaten Blitar adalah warga yang sadar hukum dan tertib administrasi,” ujar Nugroho menutup pertemuan.
Dengan dukungan legislatif, langkah Dispendukcapil bukan hanya tentang menonaktifkan data—tetapi menyalakan semangat baru dalam pengelolaan kependudukan yang tertib, efisien, dan bermartabat.