JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 tak lagi menggunakan sistem zonasi. Sebaliknya, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nantinya berlaku di 2025 tersebut, akan menerapkan sistem domisili.
Kepastian tidak adanya sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tersebut, terjalin saat rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Baca Juga : Simak! Ini Profil Singkat 12 Bakal Calon Rektor UIN Maliki Malang Part 2
Di mana, pada agenda yang dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok pada Kamis (24/4/2025) tersebut, turut diagendakan untuk rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang.
"Ketentuan itu (sistem domisili) sudah disepakati dan tahapannya akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025,” ujar Zulham kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) malam.
Kesepakatan tidak adanya sistem zonasi dan kini berganti menjadi domisili tersebut, menyusul adanya istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diputuskan untuk diganti dengan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Kalau dulu, sistem zonasi inikan diukur jarak. Sehingga terkesan kaku, artinya ya yang di luar zona, ya sudah, saklek, tidak bisa masuk," tuturnya.
Sedangkan pada kebijakan baru, yakni domisili, hanya mewajibkan keterangan domisili tanpa diukur jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah.
"Tapi hari ini pakai domisili, jadi ukuran jarak ini prioritas kedua. Bedanya, kalau domisili kan cukup keterangan dari (Pemerintah) Desa sama Kecamatan untuk membuktikan," terangnya.
Sedangkan pada kebijakan sebelumnya, yakni zonasi, sistem yang kini berlaku pada ketentuan domisili justru menjadi prioritas kedua.
"Kalau zonasi kan itu prioritas keduanya surat domisili, sehingga tetap yang diukur jaraknya dari sekolahan. Sedangkan kalau ketentuan domisili tidak demikian, tapi itu harus satu tahun sebelum proses SPMB, jadi tidak bisa mendadak," tuturnya.
Sistem zonasi itulah yang kemudian dirasa kurang relevan untuk diterapkan di Kabupaten Malang. Sebagai contoh, diterangkan Zulham, misalnya calon siswa di Kecamatan Pagelaran. Mereka akan kesulitan mendapatkan sekolahan jika yang berlaku sistem zonasi. Sebab, sekolah yang ada di Pagelaran terkadang juga tidak masuk pada ketentuan jarak.
"Kenapa?, karena jika mau ke Gondanglegi terlalu jauh, bahkan ada yang tidak masuk zona. Sedangkan ke Kepanjen, juga tidak bisa. Kemudian ke Bantur, juga terlalu jauh. Sehingga problem jarak ini repot diterapkan di Kabupaten Malang. Nah, itu bedanya zonasi dengan domisili," terangnya.
Ditegaskan Zulham, pada sistem domisili kini tak perlu rumit seperti zonasi. "Kalau zonasi kan dulu mempersulit, sedangkan sekarang orientasinya mempermudah dengan sistem domisili ini. Jadi tingkat penolakannya bisa lebih rendah," tuturnya.
Meski bakal lebih mudah cari sekolah, namun, disampaikan Zulham, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat khususnya para wali murid untuk tetap melakukan persiapan. Sebab, kebijakan baru yakni domisili di tahun 2025 tersebut, nantinya juga akan disesuaikan dengan data penerimaan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Kronologi Truk Diduga Tak Kuat Menanjak di Kota Malang Sebabkan Satu Anak Tewas
Sehingga berkas keterangan domisili dari Pemerintah Desa dan Kecamatan harus dipersiapkan. Namun, bukan berarti segera pindah domisili.
"Artinya, kalau domisili ya sudah harus dipersiapkan setahun sebelumnya," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap, dalam metode baru ini bisa berdampak pada pemerataan pendidikan bagi semua kalangan. Sehingga bisa tercapai dengan setara tanpa mempertimbangkan jarak, cukup domisili.
"SPMB akan dilakukan secara ketat dengan berlandaskan lima prinsip. Yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tentunya tanpa diskriminasi. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan melekat dan mendetail,’’ tegas Zulham.
Sementara itu, pada rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang tersebut juga ditetapkan banyak hal. Di antaranya, pada jalur domisili, kuota yang ditetapkan adalah 75 persen untuk calon siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kemudian 40 persen untuk calon siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
"Tentunya dengan ketentuan yang lebih rasional dibanding tahun sebelumnya yang menerapkan sistem zonasi," pungkas Zulham.
Sekedar informasi, jadwal SPMB akan dimulai pada tahap pendaftaran sekolah yakni tanggal 5-10 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan validasi data pada 19-24 Mei 2025.
Sedangkan penetapan peserta didik baru oleh rapat dewan guru akan digelar pada 26 Mei 2025. Kemudian pengumuman hasil SPMB pada 28 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 31 Mei 2025.
SPMB untuk SDN dilakukan secara offline atau luar jaringan. Sementara untuk SMPN secara online atau dalam jaringan. Yakni melalui web www.malangkab.spmb.id yang bisa diakses pada minggu pertama di bulan Mei sesuai jadwal yang telah ditetapkan di atas.