JATIMTIMES - Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Tim berhasil menggagalkan peredaran di dua lokasi di Kabupaten Malang.
Penggagalan peredaran itu saat tim melakukan rutin patroli darat saat melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di kawasan tersebut. Yakni di Jalan Raya Krebet Senggrong dan Jalan Raya Suropati Raya.
Baca Juga : Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Pil Koplo
Pertama patroli itu menyasar Jasa Ekspedisi Bululawang di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang. Ternyata tim Bea Cukai Malang mendapati adanya paket mencurigakan yang infonya ‘Playstation 2’.
Siapa sangka di balik kardus Playstation 2 ada sebanyak 9 koli rokok ilegal. “Hal ini demi menghindari pemeriksaan petugas,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, Jumat (25/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedapatan kardus berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 3.280 bungkus dengan total 56 ribu batang.
Tak berhenti di situ, selanjutnya tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek.
Baca Juga : Mobil Innova Terlalu Berhaluan Saat Menyalip, Tabrak Pelajar Asal Sumberpucung Hingga Tewas
Totalnya ada 20 koli atau 2.730 bungkus dengan total 46.080 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 102.080 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 151.620.800 dan potensi kerugian negara mencapai 76.170.800,” tutup Gunawan.