free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Transportasi

Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia Mulai 1 Juni 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi SIM. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara atau Asean terhitung Juni 2025. Ini merupakan kabar baik bagi Anda yang gemar jalan-jalan keluar negeri khususnya negara Asia Tenggara, namun belum memiliki SIM internasional.

Nantinya, warga Indonesia yang ingin berkendara di 8 negara ASEAN ini, dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional. Mengutip dari Media Hub Humas Polri, hal ini lantaran di kartu SIM Indonesia, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi. 

Baca Juga : Agen Perisai Jadi Garda Terdepan BPJAMSOSTEK Banyuwangi Lindungi Pekerja Informal

Langkah ini merupakan hasil kerja sama regional yang mengacu pada perjanjian ASEAN bertajuk “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued”, yang ditandatangani pertama kali pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, dikutip dari Indonesia Baik.

Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia

Berikut delapan negara ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025.

1. Malaysia

2. Singapura

3. Thailand

4. Filipina

5. Vietnam

6. Laos

7. Myanmar

8. Brunei Darussalam.

Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara tersebut tidak perlu lagi memiliki SIM Internasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan. 

Selain itu, Polri juga melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara.

Baca Juga : Dispendukcapil Surabaya Targetkan Perekaman KTP-el 100 persen di tahun 2025

Kebijakan ini berlaku khusus di delapan negara ASEAN yang disebutkan di atas. Timor Leste, meskipun telah bergabung dengan ASEAN, belum termasuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk berkendara di negara-negara di luar ASEAN, pemilik SIM Indonesia tetap dianjurkan memiliki SIM Internasional.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis.