JATIMTIMES - Polres Gresik berhasil mengungkap motif pembuangan bayi meninggal dalam tempat sampah depan pabrik wilayah kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik. Pelaku berinisial JC, tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Perempuan berusia 21 tahun asal kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya menjadi tersangka. Dia sengaja membuang buah hatinya yang baru lahir ke dalam tempat sampah karena malu, agar tidak ketahuan oleh rekan kerjanya.
Baca Juga : Waspada Modus Baru Penipuan Mobil, Ngaku dari Finance dan Minta Cek Mesin
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, peristiwa penemuan bayi meninggal terjadi pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 01.15 dini hari.
AKBP Rovan menerangkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika tersangka masuk ke toilet perusahaan dalam waktu yang cukup lama, sekitar 40 menit. Hal itu pun memancing kecurigaan saksi di sekitar lokasi.
Apalagi, ketika tersangka keluar toilet dalam kondisi jalan membungkuk sambil memegangi sebuah kain yang disembunyikan di balik pakaiannya. Kemudian langsung menuju tempat sampah dan membuang sesuatu.
"Saksi yang menaruh curiga atas tindakan tersangka langsung melapor ke security atau pelapor," kata AKBP Rovan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis 24 April 2025.
Perwira dua melati di pundak itu menambahkan, setelah security mendapat laporan langsung memeriksa tempat sampah itu. Benar saja, petugas keamanan perusahaan itu menemukan bayi terbungkus kain celemek berwarna pink bermotif kotak-kotak.
"Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos security dan melapor ke kepolisian," imbuh AKBP Rovan.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : PCNU Kota Malang Sukses Gelar Halalbihalal dan Tutup Rangkaian Harlah NU ke-102
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dengan sengaja menarik bayi dengan kedua tangannya saat melahirkan sendiri di toilet perusahan. Hingga mengakibatkan bayi mengalami luka pada leher, mulut dan kepala bayi hingga menyebabkan bayi meninggal dunia," jelasnya.
Ditambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dia malu karena hamil di luar nikah. Pasalnya, statusnya di tempat kerja belum berkeluarga atau menikah. Apalagi, kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun.
"Motifnya supaya tidak diketahui oleh orang lain kalau tersangka baru melahirkan bayi di dalam toilet, sehingga langsung dibuang ke tempat sampah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.