JATIMTIMES – Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Rabu (23/4/2025) memicu perbincangan hangat di media sosial.
Alih-alih memberikan pencerahan, penjelasan Roy justru dianggap memutar arah dan memicu kebingungan di ruang sidang.
Baca Juga : Mengungkap Fadilah dan Hikmah Surah Maryam
Dalam sebuah unggahan video yang dibagikan akun TikTok @radarselebriti, diperlihatkan suasana sidang yang berlangsung di Malang. Sebelum memberikan pernyataan sebagai saksi ahli tampak Isa Zega bersalaman dan mencium tangan Roy Suryo.
"Ketika pakar bicara tapi tak menjawab sebuah pengantar dari ruang sidang yang nyaris jadi panggung Stand Up," demikian keterangan dalam video.
Dalam narasi akun TikTok tersebut, Roy Suryo dinilai tak menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa. Saat ditanya soal Pasal dalam UU ITE dan alat bukti digital, mantan Menpora itu disebut menjelaskan soal prosedur penyidik dalam mengamankan barang bukti dan keberadaan ekstensi file dalam dokumen digital.
"Padahal yang diminta jelas validasi bukan disertasi. Dan disinilah keanehan bermula. Alih-alih menjawab secara substansial terkait Apakah unggahan di media sosial bisa dijadikan alat bukti yang sah menurut undang-undang ITE, Roy justru sibuk membahas bagaimana penyidik seharusnya menyelamatkan barang bukti sebelum tahap penyidikan," demikian penjelasan akun @radarselebriti.
Pernyataan Roy Suryo itu pun dinilai tak relevan karena tidak ditanyakan oleh siapa pun di ruang sidang. "Yang lebih fatal, ia tampak membela tersangka dengan narasi yang seolah mengaburkan fakta hukum. Padahal Isa Zega sendiri dalam sidang sebelumnya secara tidak langsung mengakui konten dibuatnya sendiri," demikian narasi dalam video TikTok tersebut.
"Pertanyaannya, apakah ini klarifikasi dari seorang ahli atau justru bentuk pembelaan terselubung terhadap pelanggaran yang sudah terang benderang," demikian keterangan akun TikTok @radarselebriti.
Dalam narasi TikTok juga dibahas tentang sosok Roy Suryo yang disebut sebagai bukan orang baru dalam kontroversi. Mulai dari membawa aset negara ke rumah, menyanyikan lagu kebangsaan dengan lirik salah, hingga dipenjara selama 9 bulan karena mengunggah meme stupa Borobudur yang dinilai menista agama.
Menurut narasi yang beredar di TikTok ini, kontroversi Roy menambah ironi, mengingat ia kerap bicara soal etika digital. Kini ia justru hadir sebagai saksi ahli dalam kasus pelanggaran UU ITE, namun dianggap menyampaikan argumen yang tidak menjawab inti perkara.
"Kalau keahlian hanya digunakan untuk membela yang jelas bersalah, maka gelar pakar itu berubah jadi pagar, yang bukan menjaga hukum tapi menutupinya dari fakta," pungkas narasi unggahan @radarselebriti.
Respons netizen pun bermunculan di kolom komentar video tersebut. Banyak yang menyayangkan kehadiran Roy.
“Alaaa Roy Suryo ditanya, dia mah bukan pakar tapi akar tambah permasalahan,” tulis @BellaSa****.
“Roy Suryo pakar apa siihhh,” komentar akun @Dhy***.
Baca Juga : Korban Ungkap Ada 7 Mantan Pasien Lainnya Alami Dugaan Tindakan Asusila Oknum Dokter Persada Hospital
“Salah pakar yg diundang, yang diundang malah Roy Suryo, pakar masalah,” timpal akun @A*.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang tersebut, Roy menyebut bahwa setiap alat bukti digital seperti gambar dan video harus melalui uji forensik agar sah secara hukum.
“Yang namanya barang bukti apalagi menjadi alat bukti itu, sekarang semua pihak harus berhati-hati. Kalau itu disebut postingan, itu harus jelas link-nya, harus jelas alamatnya, URL-nya (Uniform Resource Locator),” jelas Roy.
Namun, pernyataan Roy langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk hasil tangkapan layar, telah melalui tahapan pemeriksaan laboratorium digital.
Bahkan hasil uji lab itu pun sudah diserahkan dan ditunjukkan kepada semua pihak dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Roy menyebut bukti yang diperlihatkan hanya berupa capture, screenshot, atau fotokopi, yang menurutnya tidak memenuhi kriteria sebagai alat bukti digital. Ia mengatakan seharusnya link asli yang aktif juga ditampilkan di persidangan. “Sangat disayangkan. Jadi harusnya pihak penuntut umum itu bisa menghadirkan link-nya atau URL-nya, atau itu link-nya hidup (aktif, red),” ujarnya.
Roy juga mengakui bahwa ada link yang sempat ditunjukkan, tapi tidak aktif. “Tadi sempat ditunjukkan, ada link-nya. Tapi itu link mati, (sehingga, red) harus ada uji forensik terhadap link itu. Bukan (karena dihapus), artinya tidak bisa ditunjukkan di persidangan,” ungkapnya.
Meski hadir sebagai saksi yang meringankan, Roy mengklaim dirinya tetap objektif. “Saya sih objektivitas ya, kalau memang benar, ya katakanlah benar, kalau tidak, ya katakan tidak. Tapi tadi yang saya sesalkan, justru harusnya di persidangan yang sangat baik ini, penuntut umum punya waktu untuk menunjukkan itu,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa hasil uji laboratorium seharusnya dikonfirmasi dalam sidang verbalisan, yakni menghadirkan penyidik sebagai saksi untuk menjelaskan proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Isa Zega yang didakwa mencemarkan nama baik pemilik MS Glow. Dalam proses pembuktian, pihak terdakwa menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli.