free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Mulai Turun Tangan, Polresta Malang Kota Selidiki Temuan Limbah Medis di TPA Supiturang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
TPA Supiturang. (Foto: Ilustrasi/Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mulai turun tangan untuk melakukan penyelidikan terkait temuan limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. Pasalnya, temuan limbah medis itu telah meresahkan. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh. Bahkan, informasi didapat JatimTIMES, pihaknya juga telah mendatangi TPA Supiturag belum lama ini.

Baca Juga : 5 Khasiat Daun Katuk untuk Produksi ASI yang Jarang Kamu Ketahui

"Iya benar, kami sudah mendatangi TPA Supiturang, untuk mulai melakukan penyelidikan," ujar Kompol Sholeh. 

Namun dirinya masih belum dapat menyampaikan lebih banyak terkait kedatangannya di TPA Supiturang. Hanya saja, kedatangannya itu untuk mengetahui kondisi TPA Supiturang pasca temuan limbah medis itu ramai dibicarakan. 

Sebagai informasi, setidaknya ada sebanyak 4 jenis limbah rumah sakit (RS) yang tergolong limbah B3. Yakni limbah infeksius yang terkontaminasi dengan mikro organisme patogen.

Selanjutnya, limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi. 

Apalagi, TPA Supiturang juga tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Dimana biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap. 

Namun, penggunaan unit incinerator juga harus memiliki izin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik. 

Baca Juga : 5 Cara Aman Konsumsi Jahe untuk Morning Sickness Berdasarkan Penelitian Medis

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menilai, harus ada penelusuran yang insentif terkait hal tersebut. Ia meyakini bahwa temuan limbah medis itu tentu ada oknum yang dengan sengaja melakukannya. Baik oknum yang membuang dan oknum yang menerima hingga membawanya ke TPA Supiturang. 

"Tentu sengaja ya, namanya limbah medis itu tentu dari fasilitas penyedia layanan kesehatan. Itu kan ada datanya, berapa rumah sakit, klinik, puskesmas, kan bisa ditelusuri. Siapa yang tidak memiliki dokumen B3. Tentu kalau punya dokumen B3, limbahnya pasti sudah disalurkan di Mojokerto," terang Dito. 

Untuk itu, dirinya mendorong perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan penelusuran terhadap hal tersebut. Jika memang terbukti ada pelanggaran, barulah penegakan perda dapat dilakukan dengan tegas. 

"Kalau pun itu rumah sakit atau klinik besar, ya harus ditindak. Masak negara harus kalah saka oknum mafia. Itu kan sudah seperti mafia limbah," imbuh Dito.