JATIMTIMES - Sebagai alat pembayaran yang sah, uang di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan hingga ada sebagian di antaranya yang sudah tidak berlaku lagi.
Mengacu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) mengenai pencabutan dan penarikan uang. Ayat tersebut berbunyi, "Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa."
Baca Juga : Delapan Hari Menjadi Raja Mataram: Sketsa Tragis Pangeran Singasari
Meskipun setiap uang yang dicabut masih dapat ditukarkan dalam periode yang telah ditentukan, setelah waktu tersebut berakhir, uang tersebut tidak dapat digunakan lagi. Untuk itu, simaklah informasi lengkap mengenai pecahan Rupiah dan waktu penukaran uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku di bawah ini, termasuk tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran yang perlu Anda perhatikan.
Daftar Pecahan Rupiah yang Tidak Berlaku
Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut perinciannya:
1. Rp10.000 TE 1979

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025
3. Rp1.000 TE 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
4. Rp500 TE 1982

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025
Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya:
Baca Juga : Kronologi Gugatan Taman Safari Soal Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Itulah daftar pecahan Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi dan harus segera ditukarkan. Semoga bermanfaat!