JATIMTIMES - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Malang Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit swasta Kota Malang terhadap mantan pasien QAR (31) warga Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (17/4/2025). Hingga saat ini pihaknya masih belum mendapati pengaduan atau pelaporan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter di rumah sakit swasta Kota Malang.
Baca Juga : Rahasia Kunyit dan Madu untuk Kesehatan Lambung yang Terbukti Ilmiah
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran berita viral tersebut siapa korban yang menjadi kasus dugaan pelecehan seksual. Dan sampai saat ini kami belum menerima pengaduan maupun pelaporan seorang yang mengaku telah menjadi korban,” imbuh Yudi.
Karena itu pihaknya 1x24 jam menerima pengaduan maupun laporan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang viral di media sosial.
“Kami siap 1x24 jam menerima pengaduan dari masyarakat, terlebih adanya dugaan pelecehaan seksual tersebut,” tambah Yudi.
Pihaknya pun mengimbau kepada korban secepatnya melapor agar polisi bisa dengan cepat memberikan pelayanan terbaik terhadap kasus tersebut.
Sementara itu korban melalui kuasa hukumnya berencana melakukan pelaporan terhadap dokter AY ke kepolisian. Penasehat hukum terduga korban Satria Marwan mengatakan telah berkomunikasi melalui salah satu teman korban, yang juga teman yang dikenalnya.
“Kita secepatnya akan mengambil langkah hukum pidana, karena kita lihat dokter ini telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14,” ujar Satria.
Satria menambahkan, dari kronologi dan barang bukti berupa percakapan pribadi antara korban dan terduga dokter ini ada dugaan pelanggaran. Apalagi pengakuan korban, organ sensitif kewanitaannya difoto oleh oknum dokter ini saat ia dirawat inap di rumah sakit swasta tersebut.
Baca Juga : Fakta-Fakta Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus di Taman Safari
Hal ini pun melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini terduga pelaku berinisial AYP ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter untuk memasuki ruangan rawat inap, dimana terduga korban dirawat padahal tidak sedang bertugas, pada Selasa 27 September 2022.
Ditambah korban melihat dokter ini tidak berpakaian setelan dokter seperti biasanya, serta tidak menjadi dokter yang bertanggungjawab memeriksa kesehatan korban.
“Terduga pelaku ini dokter jaga, dia yang memeriksa korban pada 26 September 2022 dini hari. Setelah korban dipindah ke kamar otomatis kan ada dokter yang ditunjuk, karena terduga pelaku itu hanya dokter jaga waku itu. Jadi waktu di tanggal 27, dia bukan bertanggung jawab ke korban ini,” kata Satria.
Diberitakan sebelummya, seorang mantan pasien rumah sakit swasta asal Bandung yang berencana berlibur di Kota Malang harus dirawat di rumah sakit setelah mengalami sinusitis dan vertigo pada 27 September 2022. Kemudian kejadian yang tak mengenakkan terjadi di ruang rawat inap VIP, oknum dokter AY melakukan pemeriksaan dengan stetoskop kepada korban.
AY meminta korban untuk membuka baju pasien dan pakaian dalamnya hingga telanjang dada. Kemudian AY melakukan aksi bejatnya dengan mencoba memegang area kewanitaannya serta diduga akan mengambil foto dengan handphonenya.