free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Agama

Perbedaan Haji Furoda, Khusus dan Haji Reguler dari Biaya hingga Waktu Keberangkatan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi Haji. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial dan fisik. Umumnya, muslim yang memenuhi syarat tersebut mendaftar haji regular yang difasilitasi Kementerian Agama.

Namun, pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah kuota haji reguler mengingat lokasi tempat ibadah yang terbatas di Mekkah. Hal ini membuat semua umat muslim dari seluruh dunia dapat menunaikan ibadah haji secara bersamaan dalam satu waktu. 

Baca Juga : Perkuat Infrastruktur Irigasi, Menteri PU Minta Bupati di Jatim Sampaikan Kebutuhan

Sistem kuota ini yang membuat jemaah haji harus menunggu antrean cukup lama untuk berangkat ke Tanah Suci. Bila Jemaah tidak ingin menunggu lama, Kemenag menyediakan alternatif lain yakni Haji plus dan Haji Furoda.

Haji Reguler, haji plus dan haji Furoda tentu memiliki sejumlah perbedaan. Selengkapnya, simak perbedaan haji reguler, haji plus, dan haji furoda berikut ini.

Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda

Dilansir dari laman bank Mega Syariah, berikut sejumlah perbedaan haji reguler, haji plus, dan haji furoda:

1. Pengertian Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda

Istilah haji reguler, haji plus, dan haji furoda memiliki definisi yang berbeda.

Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.

Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.

Terakhir, yaitu haji furoda yaitu program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

2. Penyelenggara Haji

Penyelenggara haji reguler adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)

Sementara program haji yang dikenal dengan ONH Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun WNI yang berhaji melalui jalur haji furoda akan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel resmi yang terdaftar di Kemenag RI.

3. Biaya Haji

Perbedaan selanjutnya terletak pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan. Meskipun haji reguler dilaksanakan dengan waktu terlama yaitu 40 hari, tetapi ternyata biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan program haji plus dan haji furoda.

Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji berkisar antara Rp40-50an juta. Biaya ini berbeda-beda bergantung pada embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat.

Untuk haji reguler, biaya yang dibayarkan calon jemaah haji adalah sekitar setengah dari harga keseluruhan dan sisanya ditutup dari manfaat dana haji yang dikelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga : Menjelang Harlah PMII ke-65, IKA Blitar Raya Siapkan Panggung Silaturahmi dan Refleksi

Adapun haji plus/khusus, biaya yang disepakati untuk tahun 2023 adalah minimal sebesar USD 8,000 atau setara Rp119 juta.

Sementara, biaya haji furoda saat ini sebesar USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta.

4. Masa Tunggu Keberangkatan

Perbedaan berikutnya ada pada masa tunggu keberangkatan. Karena banyaknya peminat haji di Indonesia, maka masa tunggu untuk dapat berangkat ke tanah suci pun cukup lama.

Masa tunggu haji reguler tentunya lebih lama daripada haji plus/khusus ataupun haji furoda. Untuk haji reguler, masa tunggu untuk keberangkatan haji bisa mencapai 10-30 tahun lamanya.

Selama masa tunggu tersebut, Anda bisa mulai mengumpulkan dana sejak dini melalui program tabungan haji yang disediakan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.

Berbeda dengan masa tunggu haji plus / khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun.

Sementara para jemaah yang berangkat melalui jalur haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat menerima Visa Haji Furoda / Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.

5. Durasi di Tanah Suci

Durasi waktu yang dihabiskan di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji pun berbeda-beda di antara tiga jenis program haji tersebut.

Program haji reguler yang paling lama, sekitar 40 hari. Program haji plus menghabiskan waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 25 hari. Nah. untuk program haji furoda memiliki durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan.

6. Fasilitas yang Didapatkan

Perbedaan terakhir antara program haji tersebut adalah fasilitas yang didapatkan. Fasilitas haji reguler termasuk standar, seperti penginapan biasa berjarak 2-5 kilometer dari Masjidil Haram dan tenda di Arafah dan Mina.

Untuk haji plus/khusus, pihak penyelenggara menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif, dan penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, tenda di Arafah dan Mina yang dilengkapi dengan kasur dan AC.

Adapun haji furoda menawarkan fasilitas yang juga eksklusif seperti haji plus tetapi lebih mewah dibandingkan haji plus.