free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Laporkan Pemerkosaan oleh Mahasiswa UIN Malang, Mahasiswi UB Serahkan Bukti Lain

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh bersama Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menerima pelaporan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang disetubuhi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim. Saat ini, polisi telah memintai keterangan dua orang saksi. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh membenarkan adanya laporan dari mahasiswi UB Malang berinisial NB. Laporan itu ia terima pada Senin (14/4/2025). 

Baca Juga : 7 Alasan Menakjubkan Daun Seledri Ampuh Turunkan Tekanan Darah

“Kemarin sore kami menerima pelaporan yang mengaku sebagai korban, yang viral itu. Informasi dari teman-teman lalu kami telusuri dan kami melakukan upaya pencarian. Akhirnya korban mau melapor ke satreskrim. Setelah bikin laporan, kita bikin pemeriksaan,” kata Soleh, Selasa (15/4/2025). 

Soleh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ada dua wanita yang dimintai keterangan. Pertama yakni terduga korban yang disetubuhi dan satu orang yang merupakan rekan korban. 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi korban. Jadi, sementara korban dengan satu saksi lainnya cewek, temannya (yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama, red), didampingi oleh teman-teman LBH yang mendampingi korban,” ungkap Soleh. 

Disinggung apakah peristiwa itu benar-benar disebut pemerkosaan, Soleh masih belum bisa menyimpulkan. Namun berdasarkan keterangan korban, memang telah terjadi persetubuhan dalam kondisi tidak sadar. 

“Seseorang yang dimaksud korban itu saat ini masih kami lidik. Pelaku tersebut sesuai yang viral tersebut, kami lidik, dan kami menyiapkan rencana penyelidikan dan penyidikan, dan beberapa orang kita akan panggil untuk menjadi saksi,” beber Soleh. 

Saat pemeriksaan, Soleh membeberkan bahwa korban membawa sejumlah barang bukti. Misalnya pesan singkat WhatsApp korban dengan terduga pelaku. 

“Dia membawa bukti bahwa yang dialami, keadaan yang dialami dan kami langsung melakukan visum, tapi hasil visum belum keluar,” kata Soleh. 

“Tetapi korban mengakui telah terjadi peristiwa bahwa dengan ketidaksadaran dia karena mabuk telah disetubuhi oleh seseorang,” tukas Soleh. 

Sebelumnya, pada akun Instagram @ilhampradafirmansyah, terduga pelaku persetubuhan, Ilham mengaku telah melakukan aksi bejat itu terhadap mahasiswi UB Malang. 

Ilham merupakan mahasiswa semester 6 dan pernah menjabat sebagai ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FST UIN Malang. Namun akibat perbuatannya itu, jabatannya sebagai ketua Dema FST UIN Malang akhirnya dicopot.

Baca Juga : Menjelang Harlah PMII ke-65, IKA Blitar Raya Siapkan Panggung Silaturahmi dan Refleksi

Melalui pernyataan tim pendamping korban di X.com @KomporQuantum20, pada Rabu, 9 April 2025 pelaku mengajak korban untuk minum di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko, Kota Malang.

"Pelaku mengajak korban untuk minum di kediamannya yang berlokasi di Joyosuko pada hari Rabu tanggal 9 April 2025. Ketika korban tidak sadarkan diri, pelaku memerkosa korban. Saat hari pemerkosaan, kebetulan korban juga sedang menstruasi," tulis akun tersebut.

Pengakuan Ilham tersebut segera memicu kecaman luas, baik dari mahasiswa maupun kalangan internal kampus UIN Malang. 

Dewan Eksekutif Mahasiswa FST UIN Malang menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan kekerasan seksual tersebut melalui unggahan resmi di akun Instagram @demafst.uinmalang pada Sabtu (12/4/2025) pukul 14.00 WIB.

Senat Mahasiswa (SEMA) FST UIN Malang merespons dengan tegas. Melalui surat keputusan resmi bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025, SEMA menetapkan pencopotan tidak terhormat Ilham Prada Firmansyah dari jabatannya sebagai Ketua DEMA FST.

Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Ilham adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga DEMA FST.

“Kami berada pada pihak korban dan mendukung penuh proses hukum serta mekanisme internal kampus yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” tulis pernyataan resmi DEMA FST UIN Malang.