JATIMTIMES – Tim Gabungan TNI Polri dan Satuan Karantina Banyuwangi mengamankan puluhan ekor babi potong yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal di ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025).
Pengamanan tersebut rutin dilakukan Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polresta Banyuwangi dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Beberkan Persyaratan Adopsi Anak secara Langsung
Puluhan ekor babi potong tersebut diangkut dengan truk colt diesel dari Negara Kabupaten Jembrana, Bali yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk – Ketapang.
“Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang Banyuwangi Fitri Hidayati kepada wartawan.
Petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk pengangkut babi potong di kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, setelah mendapatkan informasi pengiriman ratusan ekor babi potong tanpa dokumen dari Bali ke Jawa.
“Berdasarkan laporan itu, Anggota TNI Lanal Banyuwangi dan KPPP (KP3) Polresta Banyuwangi serta Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan,” tambah Fitri.
Sehingga, pada saat kapal yang mengangkut truk yang dimaksud itu bersandar di dermaga Pelabuhan Ketapang, Pihak KP3 Polresta Banyuwangi dan TNI AL Lanal Banyuwangi mengamankannya.
“Truk pengangkut ratusan ekor babi itu bernopol AD 9890 A memuat 66 ekor babi potong. Saat pemeriksaan di dermaga, sopir selaku pembawa kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali),” tambah Fitri.
Baca Juga : Mendekati Porprov IX Jatim 2025, Cabor Keluhkan Persoalan Basic
Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama TNI-Polri, mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi, Jl. Gatot Subroto No.47, Lingkungan Tanjung Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi untuk pemeriksaan karantina lebih lanjut.
Usai diperiksa dan ditolak, dua orang sopir dan kernet serta truk pengangkut puluhan ekor babi potong tersebut, diperintahkan memanggil bos Babi potong tersebut, serta dilarang melanjutkan perjalanan dan ditahan di kantor Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi.
“Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut,” tegas Fitri.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI). Selain itu, penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah di Indonesia.