free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Resah Balon Udara Liar di Tulungagung: Polisi Amankan 16 Pelaku, 39 Balon Udara Disita

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Sebanyak 39 balon udara liar yang meresahkan masyarakat Tulungagung belakangan ini disita polisi, 16 pelaku telah diamankan. (dok. JatimTimes)

JATIMTIMES - Balon udara liar yang tersebar di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Tulungagung dan meresahkan warga setempat berhasil diamankan polisi. Berdasarkan keterangan konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung pada Kamis, 10 April 2025 pagi, kegiatan ini dilakukan usai maraknya penerbangan balon udara yang kerap disertai petasan berdaya ledak tinggi dan membahayakan keselamatan umum. 

Balon udara yang terbang secara liar itu marak dijumpai di sejumlah wilayah Tulungagung pasca lebaran.

Baca Juga : Keroyok Warga di Jombang, Polisi Amankan 7 Orang Gerombolan Konvoi

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi lewat penjelasannya menegaskan bahwa dasar hukum tindakan kepolisian merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan polisi LP/B/4/IV/2025 tertanggal 2 April 2025. 

Operasi ini juga bagian dari kegiatan kalender kamtibmas Polres Tulungagung, yakni Grebeg Balon Udara Liar 2025. Hasil operasi yang dilakukan di berbagai wilayah mencatat total 39 balon udara diamankan, baik yang sudah diterbangkan maupun yang belum. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berhasil diturunkan setelah mengudara, sedangkan sisanya belum sempat diterbangkan.

Wilayah Kecamatan Bandung menjadi titik paling menonjol dalam pengungkapan kasus ini. Di Desa Gandong, terjadi ledakan dari balon udara yang telah dilengkapi petasan besar. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan material dan melukai dua warga, serta viral di media sosial. Kerugian akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Dari lokasi kejadian di Desa Gandong Kecamatan Bandung Tulungagung, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa satu buah arko, bambu sepanjang satu meter, tang, lima gulung lakban, tali rafia merah, botol bekas minyak tanah, enam lembar janur kering, sabit, karpet, serta sejumlah petasan dalam berbagai ukuran, baik besar maupun kecil yang belum meledak. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DK 1643 AB juga tengah disita sebagai barang bukti.

Selain di Desa Gandong, beberapa desa lain di Kecamatan Bandung juga menjadi lokasi operasi, termasuk Mergayu, Kedungwilut, Ngunggahan, Bulus, dan Suruhan Lor. Jumlah balon udara yang disita di Kecamatan Bandung mencapai 15 buah, ditambah sejumlah petasan dan bahan pemicu api.

Kegiatan serupa juga dilakukan di wilayah-wilayah hukum Polsek lain. Di wilayah Polsek Besuki diamankan 10 balon udara, beberapa di antaranya ditemukan di dekat tower listrik dan area persawahan. Polsek Pakel mengamankan 11 balon dari berbagai desa, termasuk Bangunjaya dan Duwet. 

Sementara di wilayah hukum Polsek Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret, masing-masing berhasil mengamankan 2, 5, dan 1 balon udara. Secara keseluruhan, operasi ini melibatkan 17 kegiatan razia yang dilaksanakan oleh gabungan personel TNI, Polri, dan petugas PLN. 

Rinciannya, enam kegiatan dilakukan oleh personel Polsek, enam lainnya oleh tim gabungan TNI-Polri, satu kegiatan oleh PLN, dan empat kegiatan berdasarkan temuan masyarakat. 

“Kami mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga : Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Sebanyak 16 orang berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan rincian tujuh di antaranya diproses secara hukum, sementara sembilan lainnya masih dalam tahap pembinaan. Tindakan tegas diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Di antaranya Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin resmi. 

Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur ketentuan keselamatan penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Kapolres menyatakan bahwa operasi razia balon udara ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara secara ilegal, terutama yang dilengkapi petasan. 

“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar yang membahayakan keselamatan umum,” tegas Kapolres.

Konferensi pers yang berlangsung sejak pagi pukul 08.30 WIB itu turut dihadiri Wakapolres, pejabat utama (PJU), serta perwakilan dari PLN.