JATIMTIMES - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi ramainya kasus tindakan pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Dalam pernyataannya, Puan menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang tak bisa ditoleransi.
"Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Guru TK/Paud Se-Kabupaten Malang yang Miliki Peran Penting Cetak Generasi Unggul
Lebih lanjut Puan menuturkan, peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan. Puan mengatakan tindakan itu juga telah mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, moral dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga oleh tenaga medis.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran," ujarnya.
Ia kemudian berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi maksimal kepada pelaku. Dia juga meminta penegak hukum berlaku adil dan transparan dam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan," kata Puan.
Ia juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di RSHS. Dia mengatakan terdapat dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan Priguna.
"Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban," ujarnya.
Anak dari Megawati ini kemudian mendorong agar adanya evaluasi pengawasan program pendidikan kedokteran. Termasuk, menurut dia, dalam PPDS.
"Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita," sebut Puan.
Puan menekankan perlunya perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya. Puan menyatakan kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan kedokteran.
"Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban," ujarnya.
Baca Juga : Ramai Kasus Pemerkosaan di RSHS, Ini Tugas dan Peran Dokter Anestesi
"Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan," sambung dia.
Puan mengatakan DPR berkomitmen akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Dia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan rumah sakit.
"Kita tidak akan membiarkan kekerasan seksual menjadi bayangan gelap dalam dunia pendidikan dan pelayanan publik. Negara harus hadir membela korban, menegakkan hukum, dan menjamin ruang aman bagi seluruh warga negara, terutama untuk perempuan dan anak-anak," tuturnya.
Seperti yang sudah diketahui, media sosial saat ini tengah diramaikan dengan kasus pelecehan yang terjadi pada 18 Maret 2025 lalu. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.