free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Usung 2 Agenda Penting, DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna Pasca Lebaran

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Rapat Paripurna di DPRD Surabaya

JATIMTIMES – Rapat Paripurna perdana pasca libur panjang Idulfitri 1446 H digelar DPRD Kota Surabaya, dengan agenda pembahasan nota kesepakatan RPJMD 2025–2029 dan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Hadir dalam sidang ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, para kepala OPD, camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media.

Baca Juga : Jawa Tak Pernah Tunduk: Resistensi Senyap di Surakarta Pasca-Perang Diponegoro

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya rapat sebelum akhirnya menyerahkan tongkat kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai karena harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi.

Sementara untuk Posisi Wali Kota juga diwakilkan kepada Sekda Ikhsan karena Eri Cahyadi turut menghadiri agenda yang sama bersama Ketua Dewan.

Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan.

Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029.

Dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Adi mengawali sidang.

Rancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.

Baca Juga : Unisba Blitar Merajut Kebersamaan: Halalbihalal Jadi Momentum Robbani dan Komitmen Pendidikan Bermartabat

Usai membahas RPJMD, paripurna dilanjutkan dengan agenda pembacaan pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melalui juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih, yang menyampaikan sejumlah catatan kritis.

PKS menilai pengaturan pemakaman harus memasukkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.

“Oleh karena itu, penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, PKS mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan raperda berjalan efektif di lapangan,” tutur Enny.