JATIMTIMES - Sidang lanjutan pencemaran nama baik pemilik MS Glow dengan terdakwa selebgram Isa Zega kembali dilangsungkan Rabu (9/4/2024). Pada sidang yang diselenggarakan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, turut menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah Andik Yulianto SS M,Si. Andik merupakan seorang ahli linguistik forensik sekaligus dosen di Fakultas Bahasa dan Seni dari Universitas Negeri Surabaya.
Baca Juga : Stecu Lagi Viral di Medsos, Ini Arti Sebenarnya
Di hadapan Majelis Hakim yang memimpin sidang, Andik mengungkap kejahatan bahasa yang dilakukan terdakwa Isa Zega dalam unggahan tulisan dan videonya. Pada serangkaian persidangan, Andik memang juga turut dipertontonkan video dan screenshot tulisan Isa Zega yang ditujukan kepada seseorang.
Pada serangkaian persidangan, Andik juga turut menganalisa terkait seseorang yang dimaksud dalam tulisan Shaundeship yang merupakan unggahan terdakwa Isa Zega. Sepengetahuannya, tulisan yang diunggah terdakwa tersebut ialah nama judul film kartun berisi sekumpulan domba-domba, yakni Shaun the Sheep.
Dari analisanya, Andik menyebut apa yang ditulis terdakwa Isa Zega mengarah pada kejahatan bahasa. "Kejahatan bahasa inikan berkaitan dengan maksud, menggunakan media bahasa, baik tulis maupun lisan, baik yang menggunakan wicara ini dan yang menggunakan tulisan," terang Andik saat memberikan konfirmasinya kepada awak media.
Disampaikan Andik, kejahatan bahasa juga bisa diiringi dengan perkembangan teknologi yang sekarang bisa dikatakan sangat maju. "Sehingga gabungan antara suara, video, dan teks. Kemajuan ini sangat berbahaya kalau kemudian ditumpangi oleh maksud-maksud atau manipulasi tertentu," ujarnya.
Secara bahasa, diterangkan Andik, tulisan juga bisa menjadi media untuk sindiran. "Memang secara bahasa, 'oh ini sindiran, oh ini mirip'. Tapi kita secara kebahasaan itukan kadangkala tahu, 'oh ini maksudnya ini'," terangnya.
Andik menambahkan maksud dari suatu tulisan tetap harus diterangkan dengan teori kebahasaan. Yakni di antaranya bisa melalui arti hingga makna dari kamus maupun dari ilmu kebahasaan pragmatik forensik.
"Baru kemudian jelas mengarahnya ke mana. Memang dalam bahasa tidak ada sesuatu yang 100 persen pas. Tapi kita dengan perangkat-perangkat kebahasaan, dengan kata-kata yang dimaksud itu, 'oh ini mengarah ke A, B, ke C," ujarnya.
Sementara itu, dari video yang ditunjukkan dalam persidangan, disampaikan Andik, Isa Zega mengatakan sesuatu yang topiknya mengarah tentang skincare. "Kemudian memiripkan atau tadi saya ngomong memplesetkan dengan A, dengan A-, A+. Tapi masih dapat kita lihat atau dapat kita lacak itu kesamaan huruf-hurufnya, kata-katanya itu mirip," terang Andik.
Dari huruf maupun kata yang ia simak dalam persidangan, Andik menyebut, topik yang disampaikan memang mengerucut pada skincare. "Topiknya kan bukan topik tentang jagung, tape, atau misalnya bukan topik tentang pasir. Tapikan topiknya itu tentang skincare, ya kita bisa berdebat tentang arti kata itu. Namun kan mengarahnya itu ke mana, ke sosok seseorang," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi siapa sosok tersebut, berdasarkan analisanya, Andik menerangkan sosok yang dimaksud mengarah ke pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Dengan perangkat-perangkat yang saya jelaskan tadi dengan ada kesamaan S-nya itu kan, dan dikatakan sendiri oleh terlapor (terdakwa, red) itu, 'yasudah Shandy saja lah', inikan ya mengarahnya itu ke situ, mengarahnya ke seseorang itu," bebernya.
Di sisi lain, Pitra Romadoni Nasution selaku tim kuasa hukum Isa Zega juga turut menyoroti analisa dari saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ia menyebut, Andik sebagai saksi ahli tak kompeten.
Atas dasar itulah, Pitra sengaja menguji saksi ahli dengan istilah-istilah termasuk yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dan ternyata baginya tak sesuai.
Baca Juga : Cara Cek Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Lengkap Beserta Tahapan Selanjutnya
"Tadi kami juga bawa KBBI, contohnya pengertian biang itu tadi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dia, keladi juga tidak ada berdasarkan yang disampaikan dia. Pengertian owner dan skincare juga tidak sesuai KBBI dan dia mengaku bahwasanya itu adalah asumsi dia saja," urainya.
Pitra menyebut, ahli telah menyatakan bahwasanya yang bersangkutan menerangkan berdasarkan pengertiannya. Sehingga bagi Pitra, itu salah karena tidak sesuai dengan KBBI.
"Dia tidak menjelaskan sesuai KBBI, dia hanya membuat satu opini seolah-olah mengarah ke perkara tersebut, kan tidak boleh. Kita kan mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yang ada. Sehingga perkara ini bisa terang benderang dan objektif," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya ialah Shandy Purnamasari.
Shandy ialah pendiri MS Glow yang sekaligus istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Shandy itulah yang melaporkan selebgram Isa Zega ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Shandy membeberkan terkait pencemaran nama baik yang ia alami. Bahkan, Shandy mengaku telah difitnah oleh terdakwa Isa Zega.
Akibatnya, bisnis yang dijalani Shandy mengalami penurunan pendapatan hingga miliaran. Shandy juga mengaku dirinya merasa stres. Penyebabnya karena dirinya merasa mengalami perundungan yang dilakukan oleh terdakwa.
Shandy mengaku, pencemaran nama baiknya terjadi saat dirinya hamil. Akibatnya dia mengalami pendarahan dan sempat harus menjalani opname di rumah sakit saat sedang mengandung.
Sementara itu, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa (4/3/2025) lalu. Namun akhirnya, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Isa Zega ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025). Sehingga persidangan hingga kini tetap berlanjut.