free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Terima Laporan Dua Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dua perusahaan di Kota Malang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Aduan tersebut diterima saat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H lalu. 

Aduan tersebut dilakukan oleh sejumlah karyawan karena pihak perusahaan tak kunjung memberikan tunjangan hari raya (THR). Sebagai tindak lanjut, Disnaker-PMPTSP masih akan mengupayakan penyelesaian dengan mekanisme bipartit terlebih dahulu. 

Baca Juga : 10 Pekerjaan Tanpa Harus Ngantor tapi Gaji Miliaran, Tertarik Coba?

"Laporannya THR belum dibayarkan sampai dengan H-7 Lebaran. Perusahaannya kami lupa apa saja. THR itu wajib diberikan, karena itu amanah. Nanti makanya harus ada pertemuan bipartit dulu. Ada dua (perusahaan) yang masuk ke kami. Nanti kami cek lagi di tim kami," jelas Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Selasa (8/4/2025). 

Jika langkah yang dilakukan melalui bipartit belum dapat menemui solusi, pihaknya akan meneruskannya hingga ke tripartit. Namun jika masih belum menemukan solusi, pihaknya tak segan untuk meneruskan laporan tersebut ke pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur. 

"Kalau itu sudah selesai, ya gak masalah. Kalau nggak, maka tripartit turun. Kalau misalnya gak selesai juga, ya terpaksa kami laporkan ke Disnaker Pemprov (Jatim) karena pengawasan ada di sana. Dari situ pasti akan ada sanksi," terang Arif. 

Dalam hal ini, dirinya menjelaskan bahwa dalam upaya penyelesaian masalah THR, pihaknya berusaha untuk mengurai akar permasalahannya. Termasuk jika ada kemungkinan permasalahan keuangan yang dihadapi perusahaan hingga THR telat dibayarkan. 

"Intinya begini, ketika tidak memberikan THR kepada pekerja itu apa masalahnya. Apakah kondisi keuangan perusahaannya sudah tidak bagus, atau mungkin sudah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya terkait diberikannya THR tetapi dengan adanya jatuh tempo," urainya. 

Dirinya pun berharap masalah pemberian THR yang telat tidak berlarut-larut. Ia berusaha memastikan agar persoalan THR merupakan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap perusahaan yang harus dilaksakan oleh perusahaan di Kota Malang. 

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2024

"Harapan kami, karena ini sudah amanah dari pemerintah pusat, ya harus dilaksanakan. Kalau tidak kan nanti akan ada sanksi. Kalau misal ada masalah berkaitan dengan keuangan perusahaan, nah ini kan bisa kita carikan solusi bersama," kata Arif. 

Meskipun menurutnya, laporan tersebut dinilai masih belum dapat berpengaruh pada iklim ketenagakerjaan di Kota Malang. Namun, ia tak ingin nantinya masalah yang telah diadukan tersebut dapat memicu dampak yang dapat mengganggu kondusivitas iklim ketenagakerjaan di Kota Malang.

"Ya, ini kan sebagian kecil. Makanya kami bikin prosentase, kalau dari situ kan ketahuan kecil atau besarnya, apakah ada masalah di perusahaannya. Kalau secara makro tidak berdampak, sejauh ini Kota Malang masih kondusif, baik-baik saja," pungkas Arif.