JATIMTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai haknya secara utuh. Hal tersebut karena anggaran THR untuk ASN disebut tidak terdampak adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Sebagaimana diketahui efisiensi anggaran diatur Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Untuk tetap membayar THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyiapkan dana sebesar Rp 16 miliar untuk pencairan THR bagi 3.159 ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Baca Juga : Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih. Menurutnya, bahwa pencairan THR akan tetap berjalan sesuai rencana.
"Untuk THR sudah dialokasikan sejak awal tahun dan tidak terkena efisiensi. Besarannya tetap satu kali gaji, disesuaikan dengan golongan dan pangkat masing-masing," ujar Eny saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Pencairan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dalam aturan tersebut, THR harus dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran.
Kendati demikian, pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini dalam tahap finalisasi di bagian hukum. "Setelah Perwali selesai, pencairan segera dilakukan," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyerahkan data ASN penerima THR.
Baca Juga : Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?
Melalui anggaran yang tidak terdampak efisiensi, ASN di Kota Batu bisa tenang menantikan pencairan THR mereka sebelum Lebaran. Berkaca pada tahun sebelumnya, THR dicairkan sekitar H-3 sebelum hari raya Idulfitri.
"Selain gaji pokok, komponen THR mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja," rinci Santi.