JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8.1/659/35.07.012/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 M tertanggal 28 Feberuari 2025 untuk dijadikan pedoman bersama dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa terbitnya Surat Edaran tersebut mempertimbangkan Surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Malang Nomor: B.1-018/DP-K/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 perihal seruan dan tausyiah menyambut Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga : Sepuluh Rumah Rusak Tersapu Puting Beliung di Tulungagung
"Maka diminta pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, warung dan pusat penjualan makanan diimbau untuk tidak menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol serta tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup," ujar Nurman dalam keterangan Surat Edaran dikutip JatimTIMES.com, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bagi seluruh pemilik jenis usaha diskotik, rumah musik, tempat karaoke, panti atau rumah pijat, dan spa diimbau untuk menghentikan kegiatan selama Bulan Suci ramadan 1446 Hijriah. Hal itu diterapkan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di momentum Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
"Selama Bulan Ramadan seluruh elemen masyarakat diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tutur Nurman.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang M. Kasim Samah menyampaikan, bahwa Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan patroli rutin sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kasim mengatakan, sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan patroli rutin setidaknya di empat kecamatan. Yakni di Kecamatan Kepanjen, Gondangkegi, Sumberpucung dan Kromengan.
Baca Juga : Atasi Jalan Berlubang, Wahyu Hidayat Turunkan Mobil Patroli Khusus
"Alhamdulillah Satpol PP Kabupaten Malang telah berpatroli ketentraman dan ketertiban umum di empat kecamatan dalam pengawasan surat edaran Bupati Malang nomor 659 tahun 2025 tentang kegiatan masyarakat di Bulan Suci Ramadan dengan hasil baik," ungkap Kasim.
Selama melakukan patroli rutin yang sementara ini sudah menjangkau empat kecamatan, Satpol PP Kabupaten Malang masih belum menemukan praktik-praktik asusila yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Kami juga belum menemukan ada praktik asusila di tempat yang diduga tempat yang disinyalir ada praktik asusila. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya aktivitas di tempat tersebut karena pada posisi kosong dan ditutup," pungkas Kasim.