free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gelar Aksi, GRM Pertanyakan Pengawasan Pemkot Malang terhadap Club Malam dan Minuman Beralkohol

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Momen Gerakan Rakyat Melawan (GRM) menyuarakan keresahannya terkait menjamurnya club malam hingga minuman alkohol di Kota Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Gerakan Rakyat Melawan (GRM) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang pada Rabu (5/3/2025). Aksi ini digelar untuk mempertanyakan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap menjamurnya café, restoran, dan club malam yang menjual minuman beralkohol. 

GRM menilai keberadaan tempat-tempat hiburan ini bukan sekadar bisnis biasa, melainkan adanya dugaan unsur pembiaran yang mengancam identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan. 

Sebagai salah satu kota dengan populasi mahasiswa terbesar di Indonesia, Malang menjadi daya tarik bagi berbagai jenis usaha, termasuk industri hiburan malam. Menurut rilis GRM yang diterima Jatimtimes, dalam dua tahun terakhir, jumlah club malam dan tempat penjualan minuman beralkohol di kota Malang meningkat, bahkan hampir menyamai jumlah perguruan tinggi yang ada.

 

Aksi Gerakan Rakyat Melawan di depan Balaikota Malang, Rabu (5/3/2025). (Foto: istimewa)


Aksi Gerakan Rakyat Melawan di depan Balaikota Malang, Rabu (5/3/2025). (Foto: istimewa)

Selain itu, minuman beralkohol yang dijual di café, restoran, dan club malam di Kota Malang juga sangat beragam, mulai dari kadar alkohol rendah (0-5%) hingga tinggi (20-55%). Oleh karenanya, GRM menilai keberadaan tempat-tempat ini dapat membawa perubahan terhadap tradisi dan budaya mahasiswa yang menuntut ilmu di Kota Malang. 

"Siapa yang sebenarnya berkepentingan atas menjamurnya café, restoran, dan club malam ini?" demikian pernyataan GRM dalam rilis resminya.

Menurut GRM, Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk mengatur peredaran minuman beralkohol. Yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Namun kenyataannya, menurut GRM banyak tempat hiburan malam tetap beroperasi meskipun diduga melanggar aturan. 

Dalam kajian yang dilakukan GRM, hampir 50% café, restoran, dan club malam di Kota Malang bermasalah. Mulai dari lokasinya yang dekat dengan area pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit—yang seharusnya berjarak minimal 500 meter—hingga perizinan yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnisnya. Bahkan, ada tempat hiburan yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Malang. 

“Fakta ini menunjukkan adanya dugaan kesengajaan dan pembiaran dari pemerintah daerah,” tegas pernyataan GRM. 

Atas dasar temuan tersebut, GRM mengajak masyarakat Kota Malang untuk bersama-sama menjaga dan melindungi kota dari maraknya peredaran minuman beralkohol melalui aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang. Dalam aksinya, mereka membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Malang:
• Mengevaluasi semua club malam yang ada di Kota Malang.
• Mengevaluasi semua café dan restoran yang menjual minuman beralkohol.
• Menutup dan/atau memberhentikan aktivitas club malam yang bermasalah.
• Memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak taat hukum.
• Melakukan sidak terhadap club malam yang berkedok restoran dan café. 

Di akhir pernyataanya, GRM menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait tempat-tempat yang bermasalah dan siap mengawal tuntutan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.