free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pasutri di Kasembon Malang Kepergok Beli Rokok Pakai Uang Palsu Fotokopian

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tangkapan layar video amatir warga Kasembon Malang memergoki sepasang suami-istri memakai uang palsu hasil fotokopi untuk membeli rokok.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sepasang suami-istri (pasutri) di Dusun Besuk, Desa Sukosari, Kasembon, Kabupaten Malang, kepergok membeli rokok memakai uang palsu hasil fotokopi, Senin (10/3/2025). Mereka tertangkap tangan oleh warga beserta barang bukti rokok dengan merk yang sama di dalam tas.

Potongan video amatir yang menunjukkan kedua pelaku kepergok warga itu sempat viral di salah satu jejaring Facebook warga. Dalam video tersebut menunjukkan sejumlah warga melakukan penggeledahan pada tas milik pasutri tersebut.

Baca Juga : Istri Bobon Tak Tahu Suaminya Muallaf, Cheryl: "Seriusan Muallaf?

 

Kejadian itu dikonfirmasi Kapolsek AKP Ma'ruf Amin. Dia menjelaskan, mulanya seorang pedagang rokok yang mengetahui pasutri tersebut membeli menggunakan uang palsu. Saat membayar sang pedagang menghentikan kedua pelaku.

Dengan dibantu warga sekitar, keduanya ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Kasembon untuk ditindaklanjuti. Diketahui, pasutri tersebut asal Kabupaten Nganjuk. Mereka membeli dua bungkus rokok dengan menyerahkan uang hasil fotokopi.

"Tidak diketahui motifnya apakah memang karena gak punya uang atau gimana. Pas beli itu ketahuan pedagang dan diserahkan ke kami," ungkap Ma'ruf, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui sang suami tidak memiliki pekerjaan dan istrinya adalah guru TK. Untuk mengelabuhi pedagang, diduga pelaku membeli rokok dengan menggunakan campuran uang asli dan palsu hasil fotokopi tersebut.

Baca Juga : Menakar Arah Pembangunan Blitar: DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran untuk RKPD 2026

 

Ma'ruf menyebutkan, salah satu aksinya dilakukan pelaku dengan membeli 1 bungkus rokok merk surya di wilayah Kasembon menggunakan uang Rp 10 ribu dan uang Rp 20 ribu fotokopi. Uang Rp 10 ribunya asli.

"Dari hasil pemeriksaan dan komunikasi, dari pihak pedagang memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini lebih lanjut. Sehingga kasus ini berakhir damai," imbuhnya.