free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Diduga Terkait Pilkades, Perangkat Desa Adukan Kades ke DPRD karena Tidak Digaji 2 Tahun

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Audiensi Komisi I DPRD Situbondo menindaklanjuti pengaduan Kaur Kesra Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh desa selama dua tahun. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Polemik antara Kades Pesanggrahan dengan Perangkat Desa akhirnya masuk gedung dewan. Hal itu setelah dilakukannya audiensi di Komisi I DPRD, menindaklanjuti pengaduan Kaur Kesra Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabuaten Sitbondo  terkait gaji yang tidak dibayarkan oleh desa selama dua tahun.

Diki Harianto, Kepala urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat Desa Pesanggrahan melayangkan pengaduan ke Komisi I DPRD terkait dirinya yang tidak digaji selama dua tahun sejak tahun 2023, dia menduga hal ini berhubungan dengan permasalahan Pilkades, dimana sebelumnya dia merupakan salah satu kandidat calon kades dengan rival kades terpilih.

Baca Juga : Cari Rumput di Hutan, Warga Kasembon Malang Dilaporkan Hilang

"Saya mencalonkan diri sebagai kades pada tahun 2022 lawannya kades terpilih sekarang, saya kalah, sejak itu saya tidak digaji bahkan dikirim surat teguran atau panggilan pun tidak," ungkap Diki, Sabtu (15/03/2025).

Dalam audiensi tersebut, Komisi I menghadirkan Camat Jangkar, Wira Mukti, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Nasional sebagai pendamping pelapor.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, mengungkapkan bahwa konflik ini berakar dari persaingan politik di desa tersebut.

"Baik Kades terpilih maupun Mas Diki sama-sama mencalonkan diri dalam Pilkades. Setelah pemilihan usai, rupanya ada dampak negatif yang dirasakan oleh Mas Diki dan dua rekannya yang juga menjabat sebagai perangkat desa," ujar Rudi.

Menurut Rudi, setelah mengalami kekalahan, ketiga perangkat desa tersebut tidak masuk kerja sejak awal Januari 2023. Namun, Kepala Desa Pesanggrahan tidak pernah memberikan teguran resmi dan langsung mengajukan permohonan pergantian perangkat desa ke Camat Jangkar.

"Seharusnya, jika ada perangkat desa yang tidak bekerja, kades harus memberi teguran lisan atau tertulis terlebih dahulu. Di sisi lain, perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga tidak bisa dibenarkan," tambahnya.

Sementara itu, Camat Jangkar, Wira Mukti, membenarkan bahwa Kepala Desa Pesanggrahan memang ingin memberhentikan beberapa perangkatnya, termasuk Kaur Kesra, tetapi belum menjalankan prosedur sesuai aturan.

Baca Juga : Operasi Ketupat Semeru 2025 Polres Magetan, Fokus Pengamanan Arus Mudik dan Keselamatan Pemudik

"Kami sudah mengingatkan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada mekanisme yang dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku," kata Wira.

Terkait gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan, Wira menegaskan, selama status mereka masih sebagai perangkat desa, kepala desa harus tetap memenuhi hak-hak mereka.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Situbondo meminta Camat Jangkar untuk mempertemukan Kepala Desa Pesanggrahan dengan perangkat desa yang bersangkutan guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan desa.

"Kami berharap masalah ini segera diselesaikan demi kemajuan Desa Pesanggrahan. Walaupun kepala desanya masih muda, saya optimis Camat Jangkar bisa mengatasi situasi ini," tutup Rudi.