JATIMTIMES - Selebgram Isa Zega kembali menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (4/3/2025). Pada sidang tersebut, Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan hukuman 6 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Isa Zega juga mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, lantaran yang bersangkutan selama terjerat kasus pencemaran nama baik hingga kini duduk di kursi pesakitan mengaku selalu kooperatif.
Baca Juga : Kronologi Warga Bubarkan Balap Liar di Malang, Sempat Ada Pengeroyokan Lantaran Meresahkan
Sementara itu, dari pantauan JatimTIMES, Isa Zega terlihat digelandang petugas saat keluar dari transit tahanan di PN Kepanjen, Selasa (4/3/2025). Dia pada saat itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang yang terbalut rompi oranye dengan celana warna hitam.
Di sela jalan kaki menuju ruang sidang, Isa Zega mengaku jika dirinya dalam kondisi bersemangat meski menjalani sidang saat puasa ramadan. "Alhamdulillah, insyaallah, semangat dong," ujarnya kepada awak media.
Selain tetap bersemangat saat menjalani sidang, Isa Zega juga mengaku kini dalam kondisi sehat. "Sehat. Alhamdulillah, masyaallah, tabarakallah," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, saat ini Isa Zega telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang. Selama di tahanan, Isa Zega mengaku tetap menjalani kegiatan ibadah puasa termasuk beberapa kegiatan keagamaan.
"Kegiatan di lapas ngaji, ponpes (pondok pesantren), terus apa lagi, banyak sih, kegiatannya banyak (di lapas)," ujarnya
Ketika disinggung ihwal kesiapan eksepsi, Isa Zega mengaku memasrahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya. "Kalau itu (soal persiapan eksepsi) pengacara sih, kalau saya persiapannya badan saja, datang (sidang)," tuturnya sebelum kemudian bergegas masuk ruang sidang.
Tidak lama setelah masuk ruang sidang, Isa Zega langsung ditemui oleh tim kuasa hukumnya. Kemudian Isa Zega terlihat mengganti alas kakinya. Dari yang semula sandal jepit warna hijau diganti dengan sandal high heels hitam dari merek fashion mewah, Christian Dior. Sandal mewah tersebut, nampak tersimpan di dalam kardus sebelum kemudian dikenakan oleh Isa Zega.
Sekitar 5 menit kemudian, agenda sidang dimulai. Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa, yakni Isa Zega.
Dari pantauan JatimTIMES, sidang pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya Isa Zega tersebut berlangsung selama kurang lebih 50 menit. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan menyampaikan persidangan selanjutnya diagendakan pada 11 Maret 2025. Yakni dengan agenda tanggapan soal eksepsi dari terdakwa Isa Zega.
Usai menjalani sidang kedua, Isa Zega yang semula diperkenankan melepas rompi tahanan warna oranye, kembali mengenakan rompi tersebut. Kemudian Isa Zega kembali di gandeng petugas untuk menuju ke ruang tahanan PN Kepanjen.
"Sudah biasa dipakai setiap hari," ujar Isa Zega saat dikonfirmasi ihwal sandal mewah yang ia kenakan saat persidangan ketika kembali menuju ke ruang tahanan.
Baca Juga : 100 Kasus Penyakit Masyarakat di Malang Terungkap dalam Sepekan: Judi, Narkoba, Prostitusi, Premanisme
Saat ditanya seputar eksepsi, Isa Zega menyebut apa yang disampaikan lawyer-nya menurutnya telah sesuai dengan fakta. Yakni dirinya tidak bersalah.
"Eksepsinya bagus, memang begitu faktanya. Faktanya memang demikian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang.
Hari ini, Selasa (4/3/2025), Isa Zega akhirnya menjalani sidang kedua di ruang Garuda PN Kepanjen. Yakni dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sekedar informasi, pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi pada saat sidang sebelumnya pada Selasa (25/2/2025), Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Dakwaan itulah yang kemudian ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang hari ini, Selasa (4/3/2025). Pada kesempatan yang sama, Isa Zega juga turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Karena memang saya sangat kooperatif dan tidak mungkin kabur. Saya kan kooperatif, jadi setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi harapannya bisa penangguhan," pungkas Isa Zega.