free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Petani di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Tersangka curanmor berinisial AN sesaat setelah diamankan petugas kepolisian Polres Malang pada Jumat (7/3/2025). (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berinisial AN (24) warga Pasrepan, Pasuruan dalam ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (7/3/2025). 

Tersangka ditangkap petugas usai terbukti menggasak sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Polres Magetan Gelar Sidak Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, tersangka AN diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3/2025) dini hari. 

"Tersangka diamankan petugas saat berada di rumahnya," ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sepeda motor hasil curian serta dokumen kendaraan milik korban.

"Petugas juga menemukan satu set kunci T yang digunakan tersangka untuk membobol motor," tuturnya.

Ungkap kasus curanmor tersebut bermula saat korban bernama Harjo Sayuswo (36) yang merupakan seorang petani asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang memarkir motornya di tepi jalan dekat warung. Yakni yang berlokasi di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai kemudian langsung beraksi. Begitu keluar, korban baru menyadari jika motornya sudah hilang," kata Bambang.

Berdasarkan keterangan dari salah satu saksi di lokasi mengaku sempat melihat seseorang yang mencurigakan sedang mondar-mandir sebelum kejadian. Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku terlihat datang seorang diri.

"Setelah memastikan situasi aman, tersangka dengan cepat membobol motor korban dan kemudian melarikan diri," tutur Bambang.

Kejadian tersebut oleh korban akhirnya dilaporkan ke Polsek Pakis. Polisi kemudian mengumpulkan bukti, termasuk menganalisis rekaman CCTV.

Baca Juga : Kos Mesum di Jombang Digerebek, 4 Pasangan dan 3 Pengelola Diamankan

"Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak kunci motor korban. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," terang Bambang.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi pada akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Termasuk menelusuri keberadaan pelaku yang pada saat itu diketahui sedang berada di wilayah Pasuruan.

Tim kepolisian kemudian bergerak ke kediaman tersangka yang beralamat di Pasrepan, Pasuruan. Tersangka berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan.

“Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya," ungkap Bambang.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan. "Motor hasil curian rencananya akan dijual oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi," imbuhnya.

Hingga saat ini polisi masih mendalami terkait apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor. Kasusnya masih dalam pengembangan dari pihak kepolisian.

"Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Bambang.