Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Manfaatkan untuk Kepentingan Warga
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jun - 2025, 08:50
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp 5.355.465.000.
Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2 Balai Kota pada Kamis (19/6/2025).
Baca Juga : Usut Suap Dana Hibah Pokmas, KPK Panggil Sekwan hingga Eks Ketua DPRD Jatim
Dalam sambutannya, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penangganan tindak pidana korupsi. “Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” ujar Mungki.
Mungki menekankan bahwa aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset-aset yang dihubahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” jelas Mungki.
Selain itu, Mungki menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," papar Mungki.
Dalam pelaksanaannya, Mungki mengingatkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset-aset yang telah diserahkan dalam kurun waktu satu tahun setelah penandatanganan. “Hal ini, kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya...