BPJAMSOSTEK Nganjuk Buka Layanan Khusus JHT Bagi Korban PHK PT Gunawan Fajar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Jun - 2025, 07:09
JATIMTIMES – Di tengah masa transisi yang penuh ketidakpastian pasca pemutusan hubungan kerja (PHK), kehadiran negara menjadi penyangga harapan bagi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Nganjuk menunjukkan wujud konkret dari perlindungan sosial tersebut melalui pembukaan layanan khusus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja korban PHK dari PT. Gunawan Fajar.
Layanan ini digelar selama dua hari, 12–13 Juni 2025, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk. Inisiatif ini menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga yang bertujuan memberikan kemudahan dan percepatan layanan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang tengah berada dalam masa sulit.
Baca Juga : Medali Emas Pertama Kota Batu di Porprov Jatim IX, Lewat Balap Motor Road Race
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr, menyampaikan bahwa program ini tidak sekadar layanan administratif semata. Melainkan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam penyaluran manfaat JHT.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa para pekerja yang terdampak mendapatkan hak mereka dengan cepat. Manfaat JHT ini bisa menjadi penopang ekonomi mereka sembari mencari peluang kerja baru," ujar Tri Boeana.
Tak hanya memberikan kemudahan pencairan, BPJAMSOSTEK juga memastikan setiap peserta mendapatkan informasi yang jelas dan pendampingan selama proses berlangsung. Petugas layanan disiapkan dengan pendekatan humanis agar para pekerja merasa didampingi dan dihargai dalam situasi yang tidak mudah.
Langkah BPJAMSOSTEK ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Tenaga Kerja. Pelaksana Tugas Kepala Disnaker, Samsul Huda, menilai kolaborasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengayomi warganya, khususnya kelompok yang rentan secara ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat BPJAMSOSTEK. Ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya ada dalam regulasi, tapi nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Samsul, kemitraan lintas lembaga seperti ini menjadi kunci percepatan pelayanan publik, terutama dalam situasi darurat sosial-ekonomi seperti PHK massal. Ia berharap ke depan pola kerja sama semacam ini bisa diperluas dalam berbagai bentuk program ketenagakerjaan lainnya.
Layanan khusus JHT ini ditujukan secara eksklusif bagi karyawan PT...