Notaris di Gresik Masuk Bui, Diduga Palsukan Dokumen
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
13 - Jun - 2025, 06:51
JATIMTIMES - Seorang oknum notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Gresik, Resa Andrianto, ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik.
Tersangka diduga memalsukan dokumen untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyebabkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Baca Juga : Ramai Masalah Izin Santerra de Laponte, Apakah Tetap Bisa Dikunjungi?
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya seluas 32.750 meter persegi sesuai dengan SHM lama.
"Saat itu korban masih baru akan mengurus batas tanah yang berada di kawasan pergudangan Manyar Mas Karimun Desa Manyarejo, kecamatan Manyar," ujar AKP Abid Uais Al-Qarni saat dikonfirmasi Jumat 13 Juni 2025.
AKP Abid menyebutkan, pada saat korban baru akan melakukan pengurusan dokumen, tiba-tiba terbitlah SHM baru pada tahun 2023, yang diduga dokumennya dipalsukan oleh tersangka.
Korban mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka. Apalagi menandatangani dokumen maupun surat kuasa. Termasuk tidak pernah mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Baca Juga : Jejak Dakwah Raden Patah: Dari Masjid Demak hingga Angger Suryo Ngalam
"Karena merasa dirugikan, akhirnya pada Desember 2024 korban membuat laporan polisi. Karena terdapat tanah yang berkurang 2.291 meter persegi dan sudah berpindah ke pihak lain," imbuh mantan kasat reskrim Polres Jember tersebut.
Saat kini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Tersangka juga tengah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus tersebut. "Itu menjadi hak tersangka. Namun kami masih melakukan penyidikan, khususnya mencari keterlibatan pihak lain," pungkas AKP Abid...