Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati DPRD dan Pemkab Tulungagung

10 - Jun - 2025, 09:08

Rapat paripurna digelar DPRD dan Pemkab Tulungagung pada Selasa, 10 Juni 2025 di Ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung membahas kesepakatan perubahan perda pajak dan retribusi daerah, termasuk parkir berlangganan dan digitalisasi sistem. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Aries Martha)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD Tulungagung akhirnya resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang dilangsungkan pada Selasa 10 Juni 2025, di Ruang Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Tulungagung Marsono. Momen ini menjadi penegasan komitmen kedua pihak untuk memperkuat sistem keuangan daerah melalui regulasi yang relevan dan sesuai dengan aturan nasional terbaru.

Baca Juga : Pemkab Malang Koordinasi ke BPK soal Temuan Situs Diduga Benda Purbakala

Perubahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan serius antara Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Tulungagung dan tim asistensi dari pihak eksekutif pemerintah daerah. Ketua Pansus 3 Fuad Ashari dalam laporannya menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melewati lima tahapan penting. Mulai dari konsultasi dengan pemangku kepentingan, dialog dengan masyarakat, hingga evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fuad menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan kewajiban hukum, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009, sehingga seluruh perda yang masih mengacu pada aturan lama harus segera diperbarui paling lambat dua tahun setelah undang-undang baru diberlakukan.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” ujar Fuad dalam laporannya.

Tak hanya sekadar penyesuaian, perubahan perda juga menjadi strategi penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Fuad menegaskan bahwa sistem perpajakan dan retribusi harus diperkuat agar kemandirian fiskal daerah semakin terjaga.

Terkait pengesahan perda ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung turut menyatakan dukungannya. Namun, mereka juga memberikan beberapa catatan penting, khususnya dalam pengelolaan sektor pariwisata dan parkir. Dua sektor ini dinilai masih belum optimal dalam menyumbang PAD...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, DPRD Tulungagung, Pemkab Tulungagung, Tulungagung, perda pajak,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette