Ramai di Media Sosial Aturan Zona Merah Ojol di Arjosari, Warganet: Aturan Lama
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
09 - Jun - 2025, 08:35
JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Malang mulai melakukan sosialisasi aturan baru. Salah satunya dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal mulai 8 Juni 2025.
Pasca-diberlakukannya aturan baru ini, ramai di media sosial aturan zona merah ojek online (ojol) di kawasan Arjosari.
Baca Juga : Situs Diduga Benda Purbakala Ditemukan Warga di Landungsari
Dalam unggahan di media sosial @malamgraya _info terdapat foto sebuah kertas yang memiliki keterangan Zona Merah Arjosari baru-baru ini. Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa keterangan di dalamnya.
Bahkan dalam keterangannya ini, ada sanksi bagi yang melanggar. Berikut keterangan unggahan yang ramai di media sosial tersebut:
Zona merah Arjosari
- Arah barat, batas rel KA
- Arah utara, Patung Ken Dedes/Alfamart,
- Arah barat tengah, Plaza Araya.
- Arah timur, KDS/sepanjang Jl Teluk Mandar sampai Jl Teluk pacitan dalam kampuss VEDC.
- Perum Raden Intan dan sepanjang Jalan Teluk Etna.
#Diperbolehkan mengambil penumpang yang berseragam sekolah dan asli warga Arjosari. Bila driver/ojol melanggar, akan dIkenakan sanksi sebesar 50.000. Apabila driver melanggar sampai 2 kali dan seterusnya, akan didenda kelipatannya. Apabila opang (ojek pangkalan) menahan di luar zona merah, akan dikenakan denda 50.000.
Hal ini pun menuai banyak komentar dari warganet, khususnya di facebook Maxim Driver Malang. Banyak yang berkomentar jika unggahan tersebut aturan yang lama diterapkan.
“Aturan gojek thn 2016,” komentar Sam Syaiful.
“Aturan iku wes diterapno karo kantor gojek sekitar thn 2017 an,” sambung Arif Leely.
“Lah Yo aturan tahun Piro iku kok dibuka maneh lemberannya. Iku tahun Piro Saiki tahun Piro kok masih dipakai pedoman aja,” tulis Oscar Pandu Suryanto.
“Iki lak awal2 bien ta .tahun luawas iki .kok yo sek nyimpen fotone,” kata Ajie ArmTmc.
“Njenengan iki oleh selebaran teko endi? Ngapunten seng lawas gausa d up maneh,” kata Didin Santoso.
Baca Juga : Baca Selengkapnya