DPRD Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra De Laponte, Diduga Tak Lengkapi Perizinan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
04 - Jun - 2025, 08:32
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyegel kegiatan usaha pariwisata Florawisata Santerra De Laponte. Hal itu dikarenakan destinasi wisata yang ada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut tidak mengantongi izin yang lengkap untuk beroperasi. Terlebih lagi sebelumnya sudah ada peringatan kepada pengelola untuk melengkapi kegiatan usaha berulang kali, namun diabaikan.
Dokumen perizinan destinasi wisata yang sering memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut hingga kini tak kunjung dilengkapi.
Permintaan penyegelan itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok. "Kami menerima laporan kalau dinas berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi," ujarnya kepada JatimTIMES.
Meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh dinas terkait, namun tetap tidak digubris oleh pihak Florawisata Santerra De Laponte. Sehingga, Zulham dengan tegas meminta Pemkab Malang untuk melakukan penyegelan tempat wisata yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut.
"Sudah enam tahun beroperasi tetapi (peringatan dari dinas) terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” tegas Zulham yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain dugaan tidak melengkapi perizinan, dijabarkan Zulham, pihaknya menyebut juga menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pengelola Florawisata Santerra De Laponte. Di antaranya berkaitan dengan pembayaran pajak yang diduga tidak pernah direalisasikan.
Zulham menyebut, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditenggarai Florawisata Santerra De Laponte belum memiliki badan usaha baik Perseroan Terbatas (PT) ataupun koperasi.
"Selain itu, juga terindikasi belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan tidak pernah membayar pajak kepada negara," ujarnya...