Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, Jemaah Diminta Beralih ke Jalur Haji Khusus
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - May - 2025, 07:31
JATIMTIMES - Kabar kurang menggembirakan datang menjelang musim haji 1446 H/2025 M. Pemerintah Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
AMPHURI menyampaikan bahwa kepastian ini diperoleh setelah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi langsung Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Baca Juga : Panembahan Lemah Duwur: Raja Maritim Madura dan Lawan Tangguh Kerajaan Pajang
Tak hanya itu, pengecekan juga dilakukan melalui sistem elektronik Masar Nusuk. Dari seluruh proses tersebut, AMPHURI menerima jawaban secara lisan dan tertulis bahwa proses penerbitan visa furoda sudah resmi ditutup sejak 27 Mei 2025.
Menindaklanjuti hal ini, AMPHURI telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota AMPHURI. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa visa furoda tidak lagi diterbitkan untuk musim haji tahun ini.
"Intinya begini, edaran kami itu dalam maksud agar jemaah yang ditunggu itu tidak menjadi korban janji-janji orang lagi," kata Firman, dilansir detikhikmah, Kamis (29/5/2025).
"Karena kondisi di lapangan sudah menyatakan Saudi telah menutup proses pengeluaran visa tanggal 27 Mei," lanjutnya.
AMPHURI juga meminta seluruh PIHK segera memberikan informasi ini kepada para calon jemaah. Apabila ada jemaah yang sudah terdaftar melalui jalur furoda, maka penyelesaian harus dilakukan sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah.
Tidak hanya itu, PIHK juga disarankan untuk mengedukasi jemaah agar mempertimbangkan pendaftaran melalui jalur haji khusus yang lebih pasti dan terstruktur.
"PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus," tukas Firman.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP AMPHURI H. Firman M Nur, M.Sc., dan Sekretaris Jenderal H. A. Zaky Zakaria A., Lc., MA., ada tujuh poin yang disampaikan:
• Kuota haji resmi Indonesia tahun 2025 sebanyak 221...