Bupati Banyuwangi Berikan Challenge ASN: Analisa Ribuan Inovasi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
23 - May - 2025, 06:35
JATIMTIMES - Kami memberikan challenge kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru untuk menganalisis salah satu dari ribuan inovasi yang ada dengan capaian yang baru, kalau ada inovasi baru juga akan diberikan kesempatan.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 625 aparatur sipil negara (ASN) baru resmi bergabung dengan Pemkab Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga : Program Bunga Desaku Bupati Jember, Dimulai di Kecamatan Tanggul
Para ASN yang mendapatkan SK tersebut terdiri dari 544 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 81 calon pegawai negeri sipil (CPNS), hasil seleksi formasi 2024 tahap pertama.
“Ini bukan sekadar serah terima SK, tapi awal dari tanggung jawab besar untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Ipuk saat memberikan arahan.
Lebih lanjut dia menuturkan pentingnya peran ASN sebagai motor penggerak perubahan, sehingga meminta seluruh ASN baru tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berpikir solutif, adaptif terhadap perubahan, dan menguasai teknologi.
“Banyuwangi butuh ASN yang tidak hanya bekerja rutinitas. Harus ada akselerasi kinerja dengan memanfaatkan digitalisasi. Jangan banyak mengeluh, fokus pada solusi dan hasil,” tegasnya.
Dalam era perubahan yang serba cepat, Bupati Ipuk mendorong kolaborasi lintas sektor di lingkungan pemkab. ASN dituntut untuk bekerja tanpa sekat antarorganisasi perangkat daerah (OPD), menciptakan sinergi dalam menjalankan program prioritas.
“Cepat menyesuaikan diri, pahami budaya kerja, dan jadilah bagian dari tim yang saling mendukung. ASN Banyuwangi harus siap kerja tim, bukan kerja sendiri-sendiri,” pesannya.
Sementara salah seorang CPNS yang menerima SK Dhimas Bintang Bima Sakti (26 tahun), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya karena telah sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca Juga : Baca Selengkapnya