DPRD Kota Malang Ingin Pembahasan Ranperda PDRD Tak Buru-Buru
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
22 - May - 2025, 04:04
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan ranperda ini diharapkan tidak berlangsung terburu-buru.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PDRD Indra Permana menegaskan bahwa pembahasan Ranperda PDRD harus melalui kajian akademis serta diskusi dengan melibatkan tim ahli. Pendalaman bersama perangkat daerah terkait juga perlu dilakukan agar hasilnya dapat benar-benar implementatif dan berpihak.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Penyelewengan Pupuk Subsidi, DTPHP Jember Luncurkan Program CINTA E-RDKK
Pada ranperda tersebut, Indra mendorong revisi ambang batas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin). Dari yang sebelumnya pelaku usaha mamin beromzet di atas Rp 5 juta dapat dikenakan pajak, kini diusulkan agar naik dua kali lipat bahkan lebih.
Itu artinya, pengenaan pajak diusulkan bagi pelaku usaha mamin dengan omzet di atas Rp 10 juta atau lebih. Hal tersebut dinilai sebagai langkah untuk memberikan ruang lebih leluasa bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
"Tujuannya jelas, memberikan ruang tumbuh bagi UMKM agar tidak tercekik pajak terlalu dini, dengan semangat menghadirkan kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat kecil serta pelaku UMKM," ujar Indra.
Menurut dia, keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang telah mampu menjadi tulang punggung perekonomian. Kondisi tersebut seharusnya bisa mendapat dorongan untuk terus berkembang, bukan langsung dibebani dengan pengenaan pajak. "Pajak harus hadir dengan rasa, bukan sekadar angka,” imbuh Indra.
Tak hanya itu. Bersama tim pansus, ia juga mengusulkan kebijakan keringanan PBB (pajak bumi dan bangunan). Khususnya bagi warga Kota Malang dengan tagihan rendah agar beban masyarakat kecil bisa dikurangi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya