Wawali Kediri Gus Qowim Buka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Merek Tahun 2025
Reporter
Bambang Setioko
Editor
A Yahya
21 - May - 2025, 02:48
JATIMTIMES - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Merek Tahun 2025. Acara berlangsung di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (21/05/2025). Narasumber yang dihadirkan dari Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur dan Desainer Grafis dari CV. Padangpadi.
"Terima kasih pada panjenengan yang secara tidak langsung telah berdedikasi menggerakkan perekonomian Kota Kediri. Seberapapun skala usaha Bapak Ibu baik masih mikro, kecil, maupun menengah hal itu tentu sangat berharga. Karena panjenengan juga membuka lapangan kerja bagi sesama masyarakat," ujarnya.
Gus Qowim mengungkapkan saat ini jumlah pelaku usaha sektor perdagangan dan perindustrian Kota Kediri bertambah sangat signifikan. Sesuai data dari Disperdagin Kota Kediri, per tahun 2024 terdapat 15.154 pelaku industri yang mana 9.437 pelaku industri diantaranya masuk dalam bidang makanan dan minuman.
Namun Gus Qowim menambahkan jika ditelisik lebih jauh, sayangnya masih 226 pelaku usaha yang melanjutkan pada tahap pendaftaran hak merk. Ini selisih angka yang sangat jauh. Sedangkan seperti yang pernah ada di beberapa berita, tidak sedikit kasus berkaitan dengan sengketa merk dagang. Misalnya klaim nama merk milik pihak A, atau logo yang mirip dengan pihak B. Bahkan baru-baru ini ramai ada kasus sengketa resep masakan.
"Bisa dibayangkan jika sudah terjadi sengketa pasti cukup melelahkan bagi para pelaku usaha. Untuk membagi perhatian antara menjalankan bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang ada," ungkapnya.
Sebagai upaya sedia payung sebelum hujan, maka Pemkot Kediri memberi perhatian serius pada para pelaku usaha agar tetap bisa kompetitif di pasar lebih luas. Tentu dengan perasaan aman dan nyaman tanpa khawatir dengan merk yang dimiliki. Salah satunya melalui sosialisasi sertifikasi hak merk, yang didalamnya akan berisi penjelasan dari Kemenkum Jawa Timur.
Terkait pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) serta praktisi desain grafis untuk pembuatan logo merk. Hal ini sejalan dengan program Sapta Cita yakni Produktif, Kreatif dan Inovatif. Terutama untuk mendorong pengembangan UMKM...