Diumumkan 22 Mei, Ini Arti 11 Kode Huruf di Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - May - 2025, 06:32
JATIMTIMES - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II sudah dilangsungkan hingga Jumat (16/5/2025) kemarin.
Meski begitu, beberapa instansi sebenarnya masih akan menggelar seleksi kompetensi PPPK tambahan hingga hari ini, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga : Diutus Presiden Prabowo, Cak Imin Bocorkan Jadwal Pelantikan Paus Leo XIV Besok
Setelah proses seleksi kompetensi digelar, PPPK tahap II akan memasuki tahap pengolahan nilai yang akan dilakukan hingga 21 Mei 2025 mendatang. Setelah itu, para peserta seleksi PPPK 2025 akan menantikan jadwal pengumuman kelulusan.
Menurut informasi yang beredar, jadwal pengumuman seleksi PPPK 2024 tahap II akan dimulai pada 22-31 Mei 2025.
Artinya, para peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap II harus memahai arti kode kelulusan dan ketidaklulusan untuk masing-masing instansi. Melansir BKN RI, dalam pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap II 2024 itu nantinya muncul kode huruf yang memiliki arti.
Arti 11 Kode Huruf Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
• P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
• PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
• PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
• L: Peserta Dinyatakan Lulus
• L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
• L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
• TL: Peserta Tidak Lulus
• TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
• TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
• TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
Baca Juga : Baca Selengkapnya