Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Wajib Isi Customs Declaration, Begini Caranya

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

16 - May - 2025, 10:59

Jemaah calon haji bersiap menaiki bus selawat. (Foto: Kemenag)


JATIMTIMES - Mulai musim haji tahun ini, jemaah yang kembali ke Indonesia diwajibkan untuk mengisi customs declaration. Formulir ini menjadi syarat penting sebelum mereka memasuki wilayah tanah air. 

Kebijakan ini bertujuan mempermudah  pemeriksaan barang bawaan jemaah sekaligus mempercepat layanan di bandara.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pungutan di SD dan SMP, Komisi C DPRD Surabaya Minta Warga Tetap Pantau 

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Susila Brata mengungkapkan aturan ini berlaku mulai 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua jemaah haji, termasuk haji reguler maupun haji khusus.

“Mulai tahun ini juga diberlakukan custom declaration untuk haji. Juga tidak perlu lagi menyampaikan secara lisan. Namun kalau untuk yang jemaah haji khusus ini biasanya melalui travelnya. Jadi kolektif melalui travelnya. Jadi bisa kami akomodasi, namun tetap disampaikan secara elektronik semuanya,” ujar Susila dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan melalui YouTube Komisi VIII DPR, dikutip Jumat (16/5/2025).

Bagi yang belum tahu, customs declaration adalah formulir pemberitahuan pabean terkait barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang masuk ke Indonesia. Formulir ini wajib diisi untuk mendeklarasikan barang-barang yang dibawa, baik berupa barang pribadi, oleh-oleh, maupun barang bernilai tinggi.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Formulir yang telah diisi akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai saat penumpang tiba di bandara di Indonesia. Proses ini bertujuan memastikan transparansi barang yang masuk sekaligus mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Seiring perkembangan teknologi, Bea Cukai kini mempermudah proses pengisian customs declaration dengan menghadirkan layanan digital bernama electronic customs declaration (e-CD). Layanan ini sudah berjalan sejak 2022 dan bisa diisi secara online mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website atau Aplikasi Bea Cukai
Jemaah bisa mengunjungi situs resmi https://ecd.beacukai.go.id/ melalui ponsel. Alternatif lainnya, bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store atau App Store. Selain itu, tersedia juga QR code di area kedatangan bandara yang bisa dipindai langsung untuk mengakses layanan.

2...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Haji, jemaah haji, customs declaration, barang jemaah haji,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette