free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Wajib Isi Customs Declaration, Begini Caranya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Jemaah calon haji bersiap menaiki bus selawat. (Foto: Kemenag)

JATIMTIMES - Mulai musim haji tahun ini, jemaah yang kembali ke Indonesia diwajibkan untuk mengisi customs declaration. Formulir ini menjadi syarat penting sebelum mereka memasuki wilayah tanah air. 

Kebijakan ini bertujuan mempermudah  pemeriksaan barang bawaan jemaah sekaligus mempercepat layanan di bandara.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pungutan di SD dan SMP, Komisi C DPRD Surabaya Minta Warga Tetap Pantau 

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Susila Brata mengungkapkan aturan ini berlaku mulai 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua jemaah haji, termasuk haji reguler maupun haji khusus.

“Mulai tahun ini juga diberlakukan custom declaration untuk haji. Juga tidak perlu lagi menyampaikan secara lisan. Namun kalau untuk yang jemaah haji khusus ini biasanya melalui travelnya. Jadi kolektif melalui travelnya. Jadi bisa kami akomodasi, namun tetap disampaikan secara elektronik semuanya,” ujar Susila dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan melalui YouTube Komisi VIII DPR, dikutip Jumat (16/5/2025).

Bagi yang belum tahu, customs declaration adalah formulir pemberitahuan pabean terkait barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang masuk ke Indonesia. Formulir ini wajib diisi untuk mendeklarasikan barang-barang yang dibawa, baik berupa barang pribadi, oleh-oleh, maupun barang bernilai tinggi.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Formulir yang telah diisi akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai saat penumpang tiba di bandara di Indonesia. Proses ini bertujuan memastikan transparansi barang yang masuk sekaligus mencegah pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Seiring perkembangan teknologi, Bea Cukai kini mempermudah proses pengisian customs declaration dengan menghadirkan layanan digital bernama electronic customs declaration (e-CD). Layanan ini sudah berjalan sejak 2022 dan bisa diisi secara online mulai dua hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website atau Aplikasi Bea Cukai
Jemaah bisa mengunjungi situs resmi https://ecd.beacukai.go.id/ melalui ponsel. Alternatif lainnya, bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store atau App Store. Selain itu, tersedia juga QR code di area kedatangan bandara yang bisa dipindai langsung untuk mengakses layanan.

2. Isi Data Diri dan Barang Bawaan
Setelah masuk ke halaman utama, jemaah diminta mengisi data diri lengkap, mulai dari nama, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, hingga alamat di Indonesia.

Langkah berikutnya adalah mengisi detail penerbangan seperti nomor dan tanggal penerbangan serta lokasi kedatangan.

Baca Juga : Pemprov Jatim Targetkan Dokter Gigi Tersebar Merata di Seluruh Puskesmas 

Setelah itu, isi jumlah koper atau bagasi serta anggota keluarga yang ikut. Di tahap ini, jemaah juga wajib menjawab beberapa pertanyaan tentang barang bawaan, termasuk apakah membawa barang melebihi batas ketentuan, barang kena cukai, atau barang elektronik seperti ponsel dan tablet.

Untuk barang elektronik, jangan lupa juga isi registrasi IMEI (maksimal dua unit per orang). Jika tidak membawa, bisa langsung lanjut.

Terakhir, centang halaman pernyataan untuk menyatakan data yang diisi sudah benar, lalu klik “Next” untuk mendapatkan QR code.

3. Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai
Setelah semua proses selesai, QR code yang didapatkan bisa langsung ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai saat tiba di bandara. Pastikan layar ponsel dalam kondisi cerah agar QR code mudah dipindai.

Bea Cukai mengingatkan jemaah untuk mengisi formulir ini secara jujur agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di bandara.

Demikian penjelasan terkait apa itu customs declaration dan cara mengisinya bagi jemaah haji Indonesia yang hendak pulang ke tanah air. Semoga informasi ini membantu.