Tata Cara Badal Haji Beserta Niat Pelaksanaannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
13 - May - 2025, 06:50
JATIMTIMES - Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, Haji dilakukan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial. Jadi, Haji bukan sesuatu yang dipaksakan untuk dilaksanakan.
Faktanya, tidak semua orang mampu untuk melakukan haji. Bagi mereka yang tidak bisa melakukan haji karena lanjut usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik maka bisa melakukan badal haji.
Baca Juga : Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar
Istilah badal haji memang cukup populer dalam ibadah haji. Biasanya, badal haji dilakukan oleh orang lain untuk orang lain.
Pengertian Badal Haji
Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Badal Haji ini dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Jenis-Jenis Badal Haji
Badal haji diperbolehkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu Al-Ma'dlub dan Al-Mayyit. Masih dari sumber yang sama, berikut penjelasannya:
1. Al-Ma'dlub, yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al-Ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sedangkan, Al-Ma'dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah meninggal. Tetapi, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu...