Tata Cara Badal Haji Beserta Niat Pelaksanaannya

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

13 - May - 2025, 06:50

Ilustrasi Haji. (Foto: Freepik)


JATIMTIMES - Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya, Haji dilakukan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial. Jadi, Haji bukan sesuatu yang dipaksakan untuk dilaksanakan. 

Faktanya, tidak semua orang mampu untuk melakukan haji. Bagi mereka yang tidak bisa melakukan haji karena lanjut usia, sakit, atau tidak mampu secara fisik maka bisa melakukan badal haji

Baca Juga : Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar

Istilah badal haji memang cukup populer dalam ibadah haji. Biasanya, badal haji dilakukan oleh orang lain untuk orang lain. 

Pengertian Badal Haji

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Badal Haji ini dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Jenis-Jenis Badal Haji

Badal haji diperbolehkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu Al-Ma'dlub dan Al-Mayyit. Masih dari sumber yang sama, berikut penjelasannya:

1. Al-Ma'dlub, yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al-Ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.

Sedangkan, Al-Ma'dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah meninggal. Tetapi, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).

2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, islam, tata cara haji, badal haji, apa badal haji,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette