Pemkab Malang Tegaskan KEK Singhasari Dikelola Swasta dan Berikan Dampak untuk Warga secara Bertahap

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

08 - May - 2025, 08:54

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/3/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan bahwa keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sejak awal berdiri hingga saat ini dikelola oleh pihak swasta. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Menurut Tomie, sejak awal berdiri hingga saat ini KEK Singhasari dikelola oleh pihak swasta, bukan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. 

Baca Juga : Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Malang 27,33 Persen, Bapenda: Semua Masih Terus Berproses

Namun, penetapan pendirian KEK Singhasari dilakukan oleh pemerintah pusat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang ditandatangani oleh Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 27 September 2019 lalu. 

"Kami di pemerintah daerah tidak ada satu kewenangan. Karena KEK itu adalah pure, murni, pihak swasta yang melakukan pengembangan di situ. Berhasil atau tidaknya, itu pihak swasta yang menangani. Tidak ada satu pun uang pemerintah yang dilakukan di dalam kawasan itu," tegas Tomie. 

Menurut Tomie, sejak awal keberadaan KEK Singhasari, mulai dari pendirian hingga evaluasi, semuanya ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga terkait kelayakan KEK Singhasari, pemerintah pusat memiliki beberapa pertimbangan tersendiri.

"Tetapi buktinya hingga hari ini, sudah diberikan izin operasional. Bahkan pemerintah pusat melakukan evaluasi juga dengan berbagai pihak, termasuk dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Artinya, kami di pemerintah daerah tidak ada satu kewenangan apa pun," kata Tomie. 

Namun, Tomie mengatakan, meskipun  tidak memiliki kewenangan untuk mengelola secara langsung KEK Singhasari,  Pemkab Malang selalu membantu untuk memfasilitasi izin-izin yang diperlukan untuk pengembangan KEK Singhasari. 

"Ini yang menentukan (KEK Singhasari) pemerintah pusat, tapi di dalamnya itu kan badan usaha, investor. Kami hanya memfasilitasi  izinnya. Artinya kan kami berupaya itu menjadi suatu pengembangan yang bisa membantu nanti bagaimana pengembangan di Kabupaten Malang," jelas Tomie...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, KEK Singhasari, Kabupaten Malang, kawasan ekonomi khusus, Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette