Nangis di Persidangan Pleidoi, Terdakwa Isa Zega Memohon Dibebaskan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
06 - May - 2025, 07:17
JATIMTIMES - Terdakwa Isa Zega memohon kepada majelis hakim yang mengadilinya terkait kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow untuk dibebaskan. Permohonan tersebut disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya saat serangkaian persidangan yang turut diagendakan dengan pembacaan pleidoi yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025).
Perlu diketahui, pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Isa Zega tersebut turut dibacakan oleh kuasa hukumnya, yakni Pitra Romadoni Nasution. Pada nota pembelaan yang ia bacakan, Pitra juga turut membacakan beberapa ayat pada kitab suci Alquran.
Baca Juga : Malam Khidmat di Pendapa Islam Nusantara: Mas Ibin Ajak PMII Jaga Semangat Perjuangan
Hingga akhirnya, pada penghujung pembacaan pleidoi, ada enam poin yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Secara garis besar, Pitra memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Iza Zega dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Dengan ini kami, penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan; menyatakan perbuatan terdakwa bukan berupa tindak pidana," ujarnya.
Pitra juga memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Isa Zega tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucap dia.
Pada pleidoinya, Pitra juga memohon kepada majelis hakim agar turut memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Isa Zega dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, Pitra memohon kepada majelis hakim agar hak-hak terdakwa dipenuhi, termasuk mengembalikan harkat martabat terdakwa Isa Zega.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Pitra.
Nota pembelaan terdakwa Isa Zega tersebut kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Secara keseluruhan dan pada prinsipnya, jaksa menyampaikan tetap pada tuntutan sebagaimana yang sudah dituntutkan dan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 30 April 2025.
Pada persidangan tersebut, JPU turut menuntut terdakwa Isa Zega dengan 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik pemilik MS Glow. Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, terdakwa Isa Zega juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara...