Persada Hospital Jalin Komunikasi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Komitmen Ini Bakal Dilakukan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - May - 2025, 07:51
JATIMTIMES - Pasca kasus dugaan pelecahan seksual yang dialami mantan pasien Persada Hospital ramai, pihak rumah sakit telah melayangkan permohon maaf lewat media sosialnya @persadahospital.
Itikad baik itu juga dilakukan dengan pihak rumah sakit yang telah berkomunikasi dengan kuasa hukum korban QAR (31) warga Bandung.
Baca Juga : Jadi Korban Maling Helm di Kota Malang, Warganet Ungkap Kehilangan 6 Kali
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan saat ditemui di kantornya di Keluraham Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Satria mengatakan jika pihak rumah sakit yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah menjalin komunikasi.
“Kami tim kuasa hukum sudah berkomunikasi, sempat berkomunikasi dengan perwakilan Persada Hospital yang diwakili oleh kuasa hukumnya,” ungkap Satria, Sabtu (3/5/2025).
Dari komunikasi itu, lanjut Satria menyimpulkan jika adanya komitmen Persada Hospital untuk mendukung kasus selesainya ini. Agar kasus ini bisa lebih jelas duduk perkaranya.
“Artinya dari komunikasi itu bisa saya ambil kesimpulan bahwa komitmen Persada Hospital yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu untuk mensupport kasus ini, membantu kasus ini supaya ini menjadi kasus yang terang,” tambah Satria.
Tak hanya itu saja, pihak rumah sakit juga berkomitmen untuk pro terhadap korban. Menurutnya dengan komitmen itu sudah cukup untuk membantu korban.
“Dengan komitmen ini supaya korban tetap semangat tapi ya tentu kita juga butuh bukti nyatanya ya bukan hanya komitmen itu saja,” terang Satria.
“Saya pikir nanti diproses pemeriksaan selanjutnya itu bakal banyak peran dari Persada Hospital yang kami butuhkan untuk pengungkapan kasus,” harap Satria.
Satria juga berharap, Polresta Malang Kota segera memroses kasus ini. Tentunya hal ini menyangkut dengan psikis korban.
Untuk diketahui, pihak dokter AY telah mengadukan korban QAR atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Meski demikian pihak korban tetap akan berupaya untuk kooperatif.
Baca Juga : Baca Selengkapnya