Pengakuan Mengejutkan dari dua Pengawas Koperasi MSI: Saya Cuma Disuruh Tanda Tangan
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
A Yahya
02 - May - 2025, 06:52
JATIMTIMES - Kekacauan administrasi dan potensi pelanggaran hukum terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Magetan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta manajemen Koperasi Syariah MSI yang berlangsung Jumat (2/5/2025). Dalam forum resmi itu, terungkap bahwa dua nama yang tercantum sebagai pengawas koperasi ternyata tidak memiliki kapabilitas dan keterlibatan apapun dalam pengawasan koperasi.
Komisi B DPRD Magetan yang diketuai oleh Rita Haryati, menyatakan sikap tegas terhadap Koperasi Syariah MSI usai terungkapnya pengakuan mengejutkan dari dua orang yang tercatat sebagai pengawas koperasi dalam RDP pada Jumat (2/5/2025). Muhaimin Al ida, yang disebut sebagai pengawas, mengungkapkan bahwa dirinya hanya tenaga IT dan tidak memiliki peran pengawasan apa pun.
Baca Juga : Eriska Nakesya Umumkan Resmi Cerai dari Young Lex Setelah 6 Tahun Menikah
“Saya teknisi saja, bukan pengawas. Saya hanya disuruh tanda tangan tanpa tahu untuk apa,” ucap Muhaimin.
Sementara , Martono anggota pengawas lain yang hadir,juga menyatakan bahwa tugas sehari-hari ini dia hanya terkait urusan rumah tangga koperasi dan tidak pernah mengelola dan mengawasi laporan keuangan.
" Untuk Pembuatan RAT itu sudah disusun oleh Pak Mafkur atas perintah Pak Wawan, saya tidak tahu menahu" ungkap Martono.
Rentetan pengakuan ini semakin memperkuat indikasi dugaan rekayasa struktur pengawasan dalam tubuh koperasi, yang tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan keuangan dan transparansi operasional.
Novy Rachma Herawati, S.E.,M.M, Akademisi Universitas Merdeka Madiun dan Trainer Lapenkopda (Lembaga Pendidikan Perkoperasian ) menjelaskan " Tugas Dewan Pengawas sesuai dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 pasal 28 Tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa Tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi , melakukan laporan tertulis atas hasil pengawasannya" jelas Novi.
"Dan yang penting bahwa Pengawas itu harus dari luar struktur organisasi koperasi, " lanjutnya.
Komisi B DPRD Magetan menganggap hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola koperasi...