Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Situbondo Realisasikan 6 Mobil Dinas Baru untuk Forkopimda Senilai Rp 3,6 Miliar
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
09 - Apr - 2025, 02:58
JATIMTIMES - Sempat menghapus pengadaan mobil Alphard dengan alasan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Situbondo ternyata mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar untuk pengadaan enam unit mobil dinas baru merk Toyota Fortuner bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Sayangnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono belum merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon maupun pesan singkat WhatsApp pada Rabu (09/04/2025) pukul 14.03 WIB.
Baca Juga : Lebih 400 Ribu Wisatawan Banjiri Banyuwangi Selama Libur LebaranĀ
Namun demikian dilansir dari berbagai sumber berita, Sentot Sugianto Situbondo, mengemukakan bahwa pengadaan atau pembelian kendaraan dinas baru bagi Forkopimda itu yakni untuk bupati dan wakil bupati, kejaksaan, Polres dan Kodim 0823, serta Pengadilan Negeri setempat.
"Iya insya-Allah sudah terealisasi (enam mobil dinas baru Forkopimda) sebelum Lebaran kemarin, sedangkan untuk DPRD sudah pengadaan jauh tahun sebelumnya," ujar Sentot kepada sejumlah wartawan.
Sentot Sugiyono juga menjelaskan, jika pengadaan enam unit kendaraan dinas baru bagi Forkopimda pada tahun anggaran 2025 itu untuk pelaksana kegiatannya atau kuasa pengguna anggaran atau KPA dilaksanakan oleh Sekretariat Pemkab Situbondo.
"Kalau per unit harga kendaraan dinas baru sekitar Rp600 juta, ya dikalikan enam unit mobil tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumya di JATIMTIMES, Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini Bupati Mas Rio meminta membatalkan atau menghapus pengadaan mobil dinas baru bupati merek Toyota Alphard senilai sekitar Rp1 miliar di tengah efisiensi anggaran.
Mas Rio juga mengungkapkan pengadaan mobil dinas baru Toyota Alphard tahun anggaran 2025 yang merupakan pengajuan dari pemerintahan sebelumnya itu sudah disampaikan ke Sekda setempat untuk dihapus.
Baca Juga : Baca Selengkapnya