Dispendikbud Situbondo: Halalbihalal Boleh, Asal Tidak Ganggu Aktivitas Belajar dan Bebani Orang Tua Siswa
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
06 - Apr - 2025, 01:17
JATIMTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengingatkan semua sekolah dasar dan menengah pertama untuk tidak melakukan pungutan yang menyusahkan orang tua siswa dalam semua kegiatan, termasuk acara halalbihalal.
"Penyelenggaraan Halalbihalal di sekolah, di masing masing Korwil Dikbudcam, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), Musyawarah Kerja Kepala SMPN (MKKSMPN), maupun Musyawarah Kerja Kepala SMP Swasta (MKKSMPS) hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengganggu aktivitas belajar siswa," ujar Fathorrakhman, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendikbud Situbondo, Minggu (6/4/2025) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Malang 2025: Kesempatan bagi Calon Mahasiswa yang Belum Lolos SNBP/SNBT
Tidak hanya itu, Fathor panggilan akrabnya juga berpesan kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan sekolah hendaknya fokus kepada tugas pokoknya, serta berikan layanan yang terbaik terhadap siswa, dan para orang tua siswa.
"Hindari kegiatan yang sifatnya pemborosan di tengah gencarnya efesiensi. Apalagi sampai membebankan biaya yang tidak terlalu penting kepada orang tua siswa," imbuh Fathor.
Ia menegaskan jika ditemukan atau ada pungutan yang menyusahkan dan atau membebani orang tua siswa bisa langsung melaporkan kepada Dispendikbud melalui link pengaduan dan nomor telepon yang sudah tersedia di website Dispendikbud.
"Langsung buat laporan pengaduan dengan jelas ke laman https://dispendik.situbondokab.go.id/pengaduan atau bisa melalui WhatsApp di nomor +62 821-4266-3798. Jika terbukti maka aka ada sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar," tegasnya.
Fathor juga mengingatkan kembali para ASN, PPPK, Calon ASN dan Calon PPPK lulus seleksi 2024 yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo agar disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya