Soal Kebijakan Fleksibiltas Kerja ASN di Kota Malang, Dewan: Jangan Ganggu Layanan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
06 - Mar - 2025, 06:37
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi terkait pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Dimana hal itu tertuang dalam SE Menpan RB nomor 2 tahun 2025.
Meski demikian, DPRD Kota Malang menekankan kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Bahkan, jika kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan, diharapkan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga : Periode Kedua, Mas Dhito Bakal Teken Kontrak Kinerja dengan Kepala OPD
Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, kebijakan ini lebih bersifat teknis. Dan nantinya akan ada mekanisme mitigasi agar tetap berjalan dengan baik. “Saya kira nanti akan ada mitigasinya, entah seperti apa mekanisme pelaporan ASN. Kan tolak ukurnya tetap kinerja,” ujar wanita yang akrab disapa Mia ini.
Selain itu, ia juga meyakini penerapan kebijakan tersehut tidak akan berlaku untuk semua ASN secara bersamaan. Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan akan dilakukan secara bergantian.
“Pasti nanti akan diberlakukan secara bergantian, tidak mungkin semuanya Work from Anywhere (WFA). Bisa jadi hanya berlaku untuk pos-pos yang memang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat,” terang Mia.
Namun, dirinya pun kembali menegaskan bahwa apapun skema yang diterapkan nanti, tidak boleh sampai menghambat pelayanan publik. “Penekanannya adalah tidak boleh menghambat pelayanan publik. Itu hal utama yang harus dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, penerapan kebijakan tersebut di Kota Malang masih belum dapat dipastikan. Untuk itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait mekanisme penerapan kebijakan itu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya