Tilap Uang Tanah Kavling, Perangkat Desa di Tulungagung Dijebloskan Bui

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

28 - May - 2023, 02:32

NK (pelaku) saat diamankan di Mapolres Tulungagung. (Foto : Dokpol For Tulungagung Times)


JATIMTIMES - Polisi menjebloskan seorang perangkat desa di Tulungagung karena dugaan pidana tipu gelap. Perangkat desa yang dimaksud berinisial NK (41), warga Desa/Kecamatan Ngantru. NK dijebloskan ke bui pada Selasa (23/5/2023).

Dalam rilisnya, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kasus yang menjerat NK ini terkait dugaan pelaku tidak dapat menyelesaikan jual beli tanah kavling sesuai dengan janjinya.

Baca Juga : NasDem Desak Kejagung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTS

"Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung," kata Kasi Humas, Iptu Anshori, Sabtu (27/5/2023).

Pelaku diamankan usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Tulunggung dan berdasarkan bukti permulaan cukup memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

Pelaku NK ditangkap atas laporan jual beli  tanah kavling berlokasi di Desa Batokan, Kecamtan Ngantru. Adapun korban berinisial KW (54), SM (43) warga Desa Ngantru, dan SM (60),warga Kecamatan Karangrejo.

"Pelaku berprofesi sebagai perangkat fesa dengan pada bulan September 2021 menjual tanah kavling dan menyampaikan persyaratan pembelian tanah terdiri dari tiga harga yang berbeda," ungkapnya.

Harga yang dimaksud dengan kriteria tanah yang di depan harga Rp 90.000.000, tanah bagian tengah harga Rp 80.000.000, dan tanah bagian belakang harganya Rp 70.000.000.

"Sistem pembayaran pembeli membayar uang muka sebesar 50%, kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas," ujarnya.

Baca Juga : Berpura-pura Salat, Pria di Malang Bobol Kotak Amal di Tiga Musala

Selain itu, pelaku menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8 x 14 meter kepada pembeli. "Pelaku menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling," imbuhnya.

Janji ini selambatnya pada bulan April 2022. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, NK tidak dapat memenuhi janjinya dan tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian Rp 347.000.000...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Perangkat desa dibui, tanah kavling, penipuan, Tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette