JATIMTIMES - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan. Terbaru, salah satu yang dibidik oleh Pemkot Malang untuk mendongkrak PAD adalah pemanfaatan Malang Creative Center (MCC).
Dalam hal ini, pemanfaatan sebagian area MCC rencananya akan dikenakan retribusi, rencananya 40 persen kawasan MCC. Tak hanya sekadar wacana, pengenaan retribusi pada sebagian kawasan MCC juga telah masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Baca Juga : Bupati Jember Serukan Solidaritas untuk Palestina dalam Muhasabah Cinta
Kendati demikian, skema pengelolaan MCC tetap akan mengakomodir kepentingan berbasis sosial masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
“Area-area yang digunakan untuk kegiatan sosial itu pasti gratis. Misalnya untuk kegiatan sekolah, UMKM, komunitas masyarakat, itu kita fasilitasi tanpa retribusi,” ujar Eko, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengenaan retribusi hanya berlaku pada area yang digunakan untuk kepentingan komersil. Artinya, kepentingan masyarakat non komersil atau sosial tetap akan digratiskan.
"Artinya, kegiatan masyarakat yang bersifat sosial itu tetap gratis meskipun menggunakan area komersil. Tapi kalau sudah komersil murni, itu pasti akan kena retribusi,” jelasnya.
Menurut Eko, area-area yang dikenakan retribusi sudah dipetakan dengan jelas. Beberapa diantaranya seperti kawasan yang ada di lantai dua dan lantai tujuh MCC.
Baca Juga : Bhayangkara Chess Day 2025 Jadi Ajang Polri Dekati Masyarakat
“Sudah kita data, sudah selesai. Nantinya akan kita umumkan secara resmi melalui website MCC,” tambahnya.
Pihaknya juga berencana segera merilis informasi resmi agar publik bisa mengetahui secara pasti mana area yang gratis dan mana yang berbayar.
“Kami akan undang media untuk berdiskusi dan menjelaskan skemanya. Jadi ini transparan,” pungkas Eko.